
KoranSN.com – Jumlah tagihan penunggak pajak di Kanwil Sumsel dari data lima tahun terakhir untuk semua sektor mencapai RP 651 miliar. Dirjen pajak selalu memberi kesempatan kepada wajib pajak yang menunggak untuk memanfaatkan waktu yang ada hingga satu tahun ke depan untuk penunggak pajak membayar kewajibannya.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Wilayah Provinsi Sumsel dan Bangka Belitung, Samon Jaya, saat sosialiasi pajak, Selasa (12/5).
Dikatakannya, berdasarkan undang-undang bagi penunggak pajak yang jumlah tagihannya mencapai miliaran dan belum mampu melunasi kewajibannya maka dilakukan tindakan persuasif berupa penyanderaan selama 6 bulan. Bila dalam kurun waktu yang telah ditentukan belum mampu memenuhi kewajibannya akan ditambah 6 bulan lagi maksimal 1 tahun.
“Kita juga melakukan penyitaan aset rumah, rekening bank sampai pencekalan ke luar negeri terhadap penunggak pajak yang membandel,”ujarnya.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap wajib pajak dikatakannya, Ditjen Pajak Sumsel dan Babel mengelar sosiasilaisi sehingga tingkat kesadaran untuk membayar pajak dapat meningkat. Karena pada tahun 2015 Ditjen Pajak dibebani target Rp 15,5 triliun atau meningkat 50 %. Sedangkan Ditjen Pajak Sumsel Babel pada tahun 2014 mencatat penerimaan sebesar Rp 10,110 triliun atau tercapai seratus persen dari target sebesar Rp 10,024 triliun.
Sementara itu salah nara sumber dalam sosialisasi H Samsul Rizal menambahkan, sosialisasi pajak diperlukan agar masyarakat mengetahui tentang sanksi yang ditetapkan bila tidak membayar pajak. Karena kebanyakan masyarakat tidak mengetahui manfaat membayar pajak kepada negara.
“Bila masyarakat mengetahui sanksi yang diterima bila tidak membayar pajak maka akan menjadi pembelajar bagi masyarakat untuk tidak teledor dan paham akan kewajiban wajib pajak itu sendiri,”pungkasnya. (yun)


