Tak Ada Data Adopsi Angeline di Kemensos





angeline

 

 

 

 

Jakarta –

Sebelum ada putusan pengadilan, proses adopsi terlebih dulu harus ada surat izin dari Kementerian  Sosial. Menurut Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, tak ada catatan adopsi Angeline di kementeriannya.

“Menurut data di Kementerian Sosial, tidak ada data di Kementerian Sosial,” kata Khofifah usai memberikan Pembekalan Kepada Lemdiklat Sespimti Polri di Gedung PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Jumat (19/6).

Khofifah kemudian menuturkan proses adopsi secara garis besar hingga adanya putusan pengadilan. Hal pertama yaitu harus adanya surat permohonan ke Kemensos.

Baca Juga :   Jamaah NTB Dibekali Masker dan Pembersih Tangan

“Harus ada permohonan ke Kemensos, dari Kemensos kemudian mengirim tim peksos (pekerja sosial) untuk home visit, itu mekanismenya begitu,” jelas Khofifah.

“Dari home visit 2 kali maksimal 6 bulan, baru dilaporkan ke tim PIPA (Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak). Setelah itu Tim Pipa memberikan rekomendasi iya atau tidak,” imbuhnya.

Jika tim PIPA menyetujui, maka Mensos akan mengeluarkan surat izin pengasuhan sementara. Setelah itu kembali dilakukan home visit selama 6 bulan oleh peksos.

“Kalau iya, Mensos akan mengeluarkan surat izin pengasuhan sementara. Pada saat pengasihan sementara tetap garus dilakukan home visit 6 bulan baru penetapan pengadilan,” pungkasnya.

Baca Juga :   Herzaky Singgung Yusril Gunakan Demokrat Usung Anaknya di Pilkada

(rna/vid)



Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Jokowi Beri Arahan Pejabat Tidak Gelar Buka Puasa Bersama

Jakarta, KoranSN Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!