


Jakarta –
Sebelum ada putusan pengadilan, proses adopsi terlebih dulu harus ada surat izin dari Kementerian Sosial. Menurut Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, tak ada catatan adopsi Angeline di kementeriannya.
“Menurut data di Kementerian Sosial, tidak ada data di Kementerian Sosial,” kata Khofifah usai memberikan Pembekalan Kepada Lemdiklat Sespimti Polri di Gedung PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Jumat (19/6).
Khofifah kemudian menuturkan proses adopsi secara garis besar hingga adanya putusan pengadilan. Hal pertama yaitu harus adanya surat permohonan ke Kemensos.
“Harus ada permohonan ke Kemensos, dari Kemensos kemudian mengirim tim peksos (pekerja sosial) untuk home visit, itu mekanismenya begitu,” jelas Khofifah.
“Dari home visit 2 kali maksimal 6 bulan, baru dilaporkan ke tim PIPA (Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak). Setelah itu Tim Pipa memberikan rekomendasi iya atau tidak,” imbuhnya.
Jika tim PIPA menyetujui, maka Mensos akan mengeluarkan surat izin pengasuhan sementara. Setelah itu kembali dilakukan home visit selama 6 bulan oleh peksos.
“Kalau iya, Mensos akan mengeluarkan surat izin pengasuhan sementara. Pada saat pengasihan sementara tetap garus dilakukan home visit 6 bulan baru penetapan pengadilan,” pungkasnya.
(rna/vid)

