Tak Daftar Ulang, PNS Disanksi Pensiun Dini

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mabes TNI pada HUT TNI ke-65 di Halim PK, Jakarta, Selasa (5/10). Foto: VIVAnews/Adri Irianto

Pagaralam, SN

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pagaralam, Imam Pasli SSTP MSi mengungkapkan, berdasarkan surat edaran Walikota Pagaralam nomor 00/712/BKD/2015 tentang Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara Elektronik (E- PUPNS) tahun 2015, pihaknya sudah menyiapkan verifikator di setiap satuan kerja perangkat daerah sampai di tingkat Kelurahan.

Dikatakannya, penyiapan verifikator sampai ke kelurahan ini supaya lebih cepat pendataannya, sebab sampai akhir bulan ini datanya sudah harus masuk ke BKN pusat.

“Kita akan verifikasi di tingkat kota, terus kita serahkan ke provinsi dan diverifikasi tingkat provinsi, baru terakhir ke tingkat pusat,” bebernya, Rabu (2/9).

Jika PNS yang ada tidak melakukan data ulang, maka sanksinya cukup tegas. Dimana, PNS yang bersangkutan akan dipensiunkan. Data ini sangat penting, untuk mengetahui secara pasti jumlah pegawai yang ada di Indonesia umumnya dan Pagaralam khususnya.

“Saat ini kita masih melakukan pelatihan untuk para verifikator di BKD Kota Pagaralam, sebelum mereka nantinya akan terjun ke SKPD masing-masing,” jelas Imam seraya berharap, Pagaralam akan dapat selesai verifikasi E- PUPNS ini dalam jangka waktu sebulan.

Ditambahkan Plt Kabid Formasi, Ardiansyah SKom MKom, aturan ini dari pusat, diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Apratur Sipil Negara dan Peraturan Kepala BKN nomor 19 tahun 2015, tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang PNS secara elektronik.

Baca Juga :   Kerupuk Manggalo Jadi Juara Pertama PKD Sumsel 2021

Ditegaskannya, antara lain untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem formasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikan kepada BKN.

“Ini wajib. Pemutakhiran ini melalui portal hhtp://pupns.bkn.go.id mulai 1 September sampai 30 September 2015. Bagi yang tidak melaksanakannya akan mendapatkan sanksi berupa dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Dan pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak diproses serta dinyatakan berhenti atau pensiun,” tegasnya. (asn)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Bupati Hadiri Pengajian Forum Mura Mantab di Kecamatan Tuah Negeri

Musi Rawas, KoranSN Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud menghadiri pengajian Forum Musi Rawas MANTAB …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!