

Musirawas, KoranSN
Kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi dalam wilayah hukum Polres Musirawas. Kali ini dilakukan oleh ‘AZ’ alias ‘JE’ (46), warga Karang Dapo Kabupaten Muratara terhadap korban yang tak lain istrinya sendiri, yakni ‘WI’ (42).
Akibat perbuatannya itu, tersangka ‘AZ’ alias ‘JE’ diamankan Polsek Karang Dapo, Rabu dinihari (13/1/2019).
Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Karang Dapo, Iptu Yani Iskandar membenarkan telah mengamankan pelaku.
“Pelaku disergap saat sedang tidur di rumah warga yang terletak di Sungai Bilang, Kelurahan Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo,” ujarnya.
Dijelaskannya, kronologis kejadian bermula, Kamis (27/12/2018) di rumah mereka. Dimana saat itu pelaku meminta uang kepada korban tetapi sang istri tidak memiliki uang. Kemudian pelaku marah-marah dan mencekik leher dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis kapak bergagang kayu warna coklat. Beruntung, korban hanya mengalami luka di bagian leher akibat dicekik oleh pelaku.
“Mendapat perlakuan kasar dari suami, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Karang Dapo,” ujarnya. (rif)