Tak Dikasih Uang, Suami di Muratara Cekik dan Ancam Istri Pakai Kapak

Jerul Tersangka KDRT saat diamankan di Mapolsek Karang Dapo. (foto-ist)

Musirawas, KoranSN

Kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi dalam wilayah hukum Polres Musirawas. Kali ini dilakukan oleh ‘AZ’ alias ‘JE’ (46), warga Karang Dapo Kabupaten Muratara terhadap korban yang tak lain istrinya sendiri, yakni ‘WI’ (42).

Akibat perbuatannya itu, tersangka ‘AZ’ alias ‘JE’ diamankan Polsek Karang Dapo, Rabu dinihari (13/1/2019).

Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Karang Dapo, Iptu Yani Iskandar membenarkan telah mengamankan pelaku.

Baca Juga :   Mayat Wanita Dalam Karung Ternyata Dibunuh Suami Sendiri

“Pelaku disergap saat sedang tidur di rumah warga yang terletak di Sungai Bilang, Kelurahan Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo,” ujarnya.

Dijelaskannya, kronologis kejadian bermula, Kamis (27/12/2018) di rumah mereka. Dimana saat itu pelaku meminta uang kepada korban tetapi sang istri tidak memiliki uang. Kemudian pelaku marah-marah dan mencekik leher dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis kapak bergagang kayu warna coklat. Beruntung, korban hanya mengalami luka di bagian leher akibat dicekik oleh pelaku.

“Mendapat perlakuan kasar dari suami, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Karang Dapo,” ujarnya. (rif)

Publisher : Awid Durrohman

Lihat Juga

Kemenkumham Sumsel Usulkan 32 Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2023

Palembang, KoranSN Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!