

PALI, KoranSN
Drs Amirudin Tjikmat, SSos, mempertanyakan kepindahannya dari jabatan sebelumnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PALI menjadi staf di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Untuk itu, Amirudin Tjikmat telah melaporkan hal ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Jumat (11/3/2016) lalu.
“Kita kan ada payung hukumnya jikalau ada hal-hal yang menyimpang dari undang-undang. Kalau untuk PNS, yaitu KASN. dan saya hari Jumat kemarin telah melaporkannya,” tutur Amirudin Tjikmat, Senin (14/3/2016).
Menurutnya, pembinaan atas dirinya oleh Pemerintah Kabupaten PALI telah melanggar UU nomor 5 tahun 2014.
“Kita melapor ke KASN ini tujuannya untuk meluruskan yang benar dan yang salah. Karena saya juga bingung apa yang buat saya dipindahkan. Jika ada salah, harusnya dipanggil. Selain itu, jika pindah ada surat permohonan dari yang bersangkutan, kemudian aturan masa jabatan sekda minimal dua tahun, sedangkan aku baru menjabat 10 bulan. Ini yang membuat saya bertanya kenapa saya dipindah tugaskan,” kata Amirudin.
Diakuinya, selama menjabat Sekda, dirinya telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
“Saya kaget, saya sudah melaksanakan tugas sesuai tupoksinya. Apalagi saya kan menjadi sekda resmi berdasarkan seleksi yang dilakukan oleh Tim Pansel beberapa waktu yang lalu. Disini saya hanya ingin meluruskan masalah makanya melapor ke KASN,” tutupnya. (ans)


