
Jakarta, SN
Pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak untuk orang Indonesia yang selama ini menyimpan uangnya di luar negeri. Rencananya, kebijakan tersebut akan diluncurkan September 2015.
Pemberlakuan tax amnesty dilakukan, karena banyak orang Indonesia yang menyimpan uangnya di negara lain, seperti Swiss dan Singapura. Uang tersebut diharapkan dibawa pulang kembali ke Indonesia.
“Selama ini lihat dari berbagai riset perusahaan asing, mereka mentaksir uang orang Indonesia di Singapura angkanya besar Rp 4.000 triliun, di Swiss juga cukup besar nilainya. Nggak mau dibawa pulang karena takut diusut,” ungkap Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, kepada detikFinance, Jumat (22/5).
Menurut Mekar, orang kaya tersebut takut membawa pulang uangnya, karena harus membayar pajak yang menjadi tunggakan selama ini. Kemudian juga dikhawatirkan diusut asal usulnya.
Dengan begitu, dalam paket tax amnesty disusun beberapa poin, yaitu penghapusan tunggakan pokok pajak, sanksi administrasi, dan atau pidana pajak atas ketidakpatuhan yang telah dilakukan oleh wajib pajak di masa lalu.
“Ada penghapusan sanksi pidana itu karena atas penghasilan. Kita nggak tahu dari kegiatan illegal logging atau hasil dari korupsi. Maka rencananya nanti pidana umum lainnya akan dihapuskan. Kita juga tidak akan mengusut asal usulnya, kalau nggak mereka takut, nggak mau pulang,” paparnya.
Pada mekanismenya, wajib pajak tetap diharuskan membayar tebusan yang diperkirakan sekitar 10%. Aturan ini menjadi usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan diwujudkan dalam bentuk Undang-undang (UU).
“Harap digarisbawahi bahwa ini agak spesifik, karena ditujukan wajib pajak untuk pribadi dan badan yang memiliki penghasilan aset yang ada di luar negeri,” ungkap Mekar.(mkl/dnl)


