

Palembang, KoranSN
Kejati Sumsel, Senin (5/6/2023) memeriksa Technical Delegate Panitia Cabor Catur sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Hal tersebut dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“Technical Delegate Panitia Cabor Catur yang diperiksa ini berinisial S. Dimana S mewakili Ketua Panitia Cabor Catur yakni YG yang berhalangan hadir. Dalam pemeriksaan, saksi S telah menyerahkan data dan dokumen kepada Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” ujanya.
Masih dikatakannya, pada penyidikan dugaan kasus korupsi KONI Sumsel tahun 2021 tersebut ada tiga saksi lainnya yang tidak menghadiri panggilan Kejati Sumsel.
“Untuk tiga saksi yang tidak hadir ini merupakan pihak dari Panitia Cabor, dan kedepan para saksi tersebut akan dijadwalkan lagi pemanggilannya guna dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Dilanjutkannya, untuk saksi S selaku Technical Delegate Panitia Cabor Catur yang hadir mewakili Ketua Panitia Cabor Catur diperiksa sekitar lima jam oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>


