
“Dalam pemeriksaan ada belasan pertanyaan yang diajukan Jaksa Penyidik Kejati Sumsel kepada saksi S tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi KONI Sumsel tahun 2021 ini pada Senin (29/5/2023) tiga saksi diperiksa oleh Kejati Sumsel, mereka yakni; SR Ketua Panitia Cabang Olahraga (Cabor) Biliar, HR Ketua Panitia Cabor Woodball dan MWY Ketua Panitia Cabor Bola Tangan.
Kemudian pada Selasa (30/5/20), Kejati Sumsel memeriksa saksi KM Ketua Panitia Cabang Olahraga Tinju, ST Ketua Panitia Cabor Taekwondo dan AK Ketua Panitia Cabor Panahan.
Selanjutnya pada Rabu (31/5/2023), dua saksi diperiksa, mereka yakni; DI Ketua Cabor Arung Jeram dan LS Ketua Cabor Balap Sepeda.
Lalu pada Kamis (25/5/2023), Kejati memeriksa saksi LO Ketua Panitia Cabor Voli Pasir dan pada Rabu (24/5/2023) Kejati Sumsel memeriksa mantan Kadispora Sumsel AYW, dan pada Senin (22/5/2023) tiga saksi diperiksa, mereka yakni; HR Ketua Panitia Cabor Bermotor, DG Ketua Panitia Cabor Menembak dan saksi TR dari pihak swasta.
Sedangkan pada Rabu (17/5/2023), Kejati Sumsel memeriksa saksi BA Ketua Panitia Cabor E-sport, IR Ketua Panitia Cabor Kick Boxing dan AF Ketua Panitia Cabor Judo, dan pada Selasa (16/5/2023) saksi RH Ketua Panitia Cabor Wushu, FM Ketua Panitia Cabor Angkat Besi, HN Ketua Panitia Cabor Sambo dan AS Ketua Panitia Cabor Hockey juga telah diperiksa.
Selanjutnya pada Senin (15/5/2023), lima saksi diperiksa Kejati Sumsel, mereka yakni; MN Ketua Panitia Cabor Muaythai, Drs HM AK MSi Ketua Panitia Cabor Pencak Silat, Drs AW MM Ketua Panitia Cabor Senam, SM Ketua Panitia Cabor Voli Indor dan AZ Ketua Panitia Cabor Drum Band. HALAMAN SELANJUTNYA>>


