

OKUS, KoranSN
Puskesmas Muaradua OKU Selatan Sukses mengadakan sosialisasi dampak pernikahan dini atau pernikahan anak pada Jumat (26/5/2023) bertempat di Sekolah MTSN I Muaradua OKU Selatan.
Peserta dihadiri 100 siswa Sekolah MTSN I OKU Selatan. Acara diisi oleh pemateri Anita yang memaparkan jika pernikahan dini hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 20 tahun.
Hal itu diatur dengan ketentuan undang undang perkawinan nomor 16 tahun 2019.
Dikatakan Anita jika pernikahan terjadi dan melanggar ketentuan undang undang tersebut akan berdampak pada pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) berarti pernikahan tidak di anggap sah menurut negara,” katanya.
Sama halnya dikatakan pemateri lainnya yakni Maria, memaparkan dalam sosialisasi tersebut mengupayakan pencegahan dengan langkah diantaranya memberikan akses pendidikan tinggi terhadap anak remaja juga dengan memberikan edukasi pemberdayaan bagi anak dengan informasi dan ketrampilan guna mempersiapkan masa depan.
Dilain pihak keduanya memaparkan jika Idealnya untuk hamil dan melahirkan usia 10-25 tahun selain itu memperhatikan aspek kesehatan dan terpenuhinya gizi sebelum dan selama hamil dilain pihak diingatkan jika ideal usia menikah 21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk laki laki. HALAMAN SELANJUTNYA>>


