

Muaradua, KoranSN
Sosialisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Surat Penyampaian Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBBPP) tahun 2019, bertujuan agar terciptanya kesadaran dan tanggungjawab bersama dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) OKU Selatan, Drs Linkulin, MM, saat menjadi narasumber sosialisasi PAD dan SPPT PBBPP tahun 2019 bertempat di aula kantor Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Rabu (20/3/2019).
“Kita berharap agar bersama sama pada segenap pemangku kepentingan dan jajarannya dalam rangka sosialisasi ini agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga terciptanya kemandirian daerah dalam membangun daerah,” ungkapnya.
Ia berharap, melalui sosialisasi ini, para wajib pajak dan wajib retribusi bisa lebih mengerti tentang apa yang dimaksud dengan pajak dan apa pula yang dimaksud dengan retribusi, sehingga tercipta kesadaran dan tanggungjawab bersama dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
Sebagaimana diketahui, pengertian pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Pasal 1 angka 10 UU Nomor 28 Tahun 2009)
Sementara retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. (Pasal 1 angka 10 UU Nomor 28 Tahun 2009).
Sosialisasi ini dihadiri Camat Warkuk Ranau selatan, Pathan Rasyid, Koordinator PBB Kecamatan, Bahyun Bahren, SIp, para kepala desa dan unsur Badan Pemerintahan Desa (BPD) se Kecamatan Warkuk Ranau Selatan serta tokoh masyarakat. (dan)


