


Banyuasin, SN
Jajaran anggota kepolisian dari Sat Reskrim Polres Banyuasin, Jumat (31/7) pukul 14.00 WIB membongkar lokasi penimbunan pupuk Pupuk Urea dan Phonska bersubsidi diareal gudang perkebunan di Desa Muara Damai Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin.
Pupuk yang diamankan terdiri dari, pupuk urea bersubdisi sebanyak 10 ton di produksi PT Pusri Pupuk Indonesia (Persero) Grup dan pupuk phonska 27 ton di produksi PT Gersik Indonesia. Tidak hanya dua jenis pupuk bersubidi, selain itu Polres Banyuasin juga mengamankan seorang penjaga gudang bernama Frengki (47) warga setempat.
Kapolres Banyuasin AKBP Julihan Muntaha Sik dan didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Agus Sunandar SH Sik, Senin siang (3/8) mengatakan, penangkapan pupuk bersubsidi ini berdasarkan informasi masyarakat dan ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Satreskrim.
“Modusnya, dari produsen PT Pusri diambil oleh distributor. Penyelewengan dimulai ditingkat distributor di Musi Rawas dan OKI, mungkin ada nego sehinga dua pupuk ini di bawah ke Banyuasin,” katanya.
Untuk pemilik dan penimbun. lanjut Agus, kini masih didalami pihaknya. Namun, para pelaku bisa di jerat dengan UU nomor 7 tahun 1955 pasal 6 dengan ancaman dibawa lima tahun.
Sementara Frengki dihadapan petugas mengatakan, pupuk tersebut milik Aji Burhan warga Sembawa.
“Aksi penimbunan pupuk subsidi ini sendiri sudah berlangsung sejak tahun 2013 sampai sekarang, dan akhirnya selama melakukan penyelidikan lebih dalam para pelaku dan barang bukti bisa kita amankan.” pungkasnya.
Ditempat tepisah Petani Banyuasin, Suripto (40) saat diwawancarai menyesalkan dengan aksi penimbunan pupuk tersebut menjawab semua keluhan meraka pantaslah pupuk dipengecer resmi sering kosong. Sementara pupuk ditimbun oleh oknum perusahaan perkebunan atau milik pribadi.
“Kami ingin semua penimbun pupuk bersubsidi terungkap, sebab banyak petani yang masih belum menerima pupuk subsidi, dan mereka terpaksa mebeli pupuk non subsidi yang harganya tiga kali lipat mahalnya,” ungkapnya. (sir)

