

Palembang, SN
Mengaku terbelit hutang dengan rentenir, Puji Lestari (43), warga Jalan Hulubalang Lorong Hulubalang II Kelurahan Bukit besar Kecamatan IB I ini nekat menggadaikan mobil Toyota Avanza BG 1349 TL milik Sinta Emilyanti (32), yang tak lain adiknya senidiri.Atas perbuatannya, Puji yang dituduh sudah melakukan penggelapan mobil ini, Selasa (10/11) dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta setelah, Senin malam (9/11) ditangkap Jajaran Satreskrim unit Ranmor Polresta Palembang.
Saat digelandang ke Polresta Palembang Puji mengaku, mobil tersebut digadaikannya kepada kenalannya yang tinggal di Jalan Inspeksi PDAM Kecamatan IB I seharga Rp 40 juta. “Saya terpaksa menggadaikan mobil itu, karena untuk melunasi hutang kepada seorang rentenir, sisanya untuk biaya anak kuliah Pak !,” kata ibu empat anak ini.
Dilanjutkan Puji, awal mula peristiwa tersebut pada bulan Juli 2015 lalu, dimana adiknya Sinta berangkat ke pulau Jawa dan menitipkan mobil miliknya itu kepadanya. Tak hanya sehari dua hari, Sinta menitipkan mobilnya, bahkan sampai berbulan-bulan. Awalnya, menurut Puji, ia tak ada niat untuk menggadaikan mobil adiknya, lantaran terus ditagih hutang, ia terpaksa menggadaikan mobil tersebut.
Suami saya seorang pemborong, tapi satu tahun belakangan ini ia sedang tak memiliki pekerjaan, ia tahu saya menggadaikan mobil adik saya itu. Pas kemarin adik saya pulang dari jawa, dia menanyakan mobilnya, terus saya bilang sedang diperbaikin di bengkel, hingga akhirnya dia tau kalau mobilnya saya gadaikan,” ujarnya.
Mengetahui hal itu, adiknya Sinta memberikannya senggang waktu selama satu minggu untuk mengembalikan mobilnya.”Saya gak ada uang untuk mengembalikan mobilnya, hingga ia melaporkan saya, dan polisi langsung menangkap saya. Saya minta maaf sama adik saya, walaupun saat ini dia tak mengganggap saya sebagai saudaranya lagi,” sesalnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede melalui Kanit Ranmor Iptu Aidil Fitri mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan dari korban atas nama Sinta Emilyanti. “Tersangka akan kita sangkahkan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” singkatnya. (den)


