Terbukti Cabul, Oknum Sekdes Terancam Dipecat

ilustrasi pencabulan
PALI, SN

Sekretaris Desa (Sekdes) Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Supardin alias Pardin (50), terancam dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), apabila hasil pengadilan nanti, menunjukan bahwa dirinya benar terbukti telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban Fitri Yanti (29), beberapa hari yang lalu.

Hal tersebut diungkapkan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten PALI, Husni Thamrin Ciknung Ssos, Selasa (8/9).

Husni mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum juga menerima laporan, terkait adanya penahanan terhadap oknum Sekdes Sinar Dewa cabul, yang semestinya segera dilaporkan langsung oleh pimpinannya yakni Camat Talang Ubi.

Baca Juga :   Warga Kelurahan Taba Jemekeh Protes Keberadaan Tower

“Kita belum menerima laporan terkait adanya oknum PNS yakni Sekdes ditahan aparat kepolisian atas tindakan cabul. Mestinya, atasannya dalam hal ini camat bisa langsung melaporkan kejadian ini ke Inspektorat Daerah. Jadi kita akan hubungi dulu camatnya perihal kebenaran tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, Kabupaten PALI ini, bahwa pihaknya nanti akan terlebih dahulu merekomendasikan hasil perkara tersangk ke Sekretaris Daerah (Setda) dan pejabat Bupati PALI, sebelum mengeluarkan sanksi tegas terhadap tersangka Supardin.

Baca Juga :   Resahkan Warga, Pol PP Tertibkan Orgil

“Kita tidak langsung mengeluarkan sanksi pemecatan. Kita akan terlebih dahulu merekomendaasikanya ke pak Setda dan pejabat Bupati. Kalau mereka merintahkan untuk dilakukan pemecatan, maka hal tersebut akan kita lakukan. Namun, hal tersebut harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Ditambahkan Husni, apabila terpidana seorang PNS divonis dengan hukuman diatas empat tahun, maka orang tersebut mesti direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan.

“Sesuai dengan aturanya, apabila vonis seorang PNS diatas empat tahun penjara, maka kita bisa merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan,” tutupnya. (ans)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

HUT Bhayangkara-77 di Mapolres OKU Selatan Meriah

OKUS, KoranSN Mapolres OKU Selatan melaksanakan kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke- 77 yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!