


Prabumulih, SN
Sebanyak empat oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Prabumulih, dijatuhkan hukuman disiplin Polri karena diduga telah mengkonsumi narkoba.
Keempat oknum polisi tersebut yakni, Bripka MD, Brigadir NP, Briptu ER dan Briptu AM.
Kemarin, keempatnya nampak dihadirkan sebagai terperiksa dalam sidang pelanggaran disiplin Polri di aula serba guna Mapolres Prabumulih.
Dalam sidang disiplin yang langsung dipimpin oleh Wakapolres Prabumulih Kompol FX Irwan Arianto SIK. Ke empat terperiksa dihadirkan oleh tim Propam Polres Prabumulih dalam kasus peyalahgunaan narkoba.
“Ke empatnya terbukti mengkonsumsi narkoba sehingga perlu dijatuhi hukuman sebagaimana yang telah diatur dalam PP RI Nomor 02 Tahun 2003, ujar Majelis Penuntut.
Pantauan koran ini , pimpinan sidang sebelum menjatuhi sanksi terhadap ke empat terperiksa meminta kepada majelis agar pada sidang-sidang berikutnya majelis dapat menghadirkan keluarga terperiksa di ruang sidang.
Selain itu, pimpinan sidang juga menghimbau jika ada anggota yang tertangkap tangan dan terindikasi Narkoba agar kediamannya juga dapat digeledah. “Mana tau anggota ini salah satu bagian dari pengedar,” ujar FX Irwan Arianto.
Mantan Kasat Reskrim Oku Timur itu juga mengingatkan kepada ke empat terperiksa jika dikemudian hari kasus yang serupa terulang kembali maka pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Setelah majelis penuntut membacakan tuntutannya, pimpinan sidang memutuskan kepada ke empat polisi pemakai narkoba itu untuk menjalani hukuman berupa penundaaan kenaikan gaji berkala selama 6 (enam) bulan, serta penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
“Hukuman itupun diberikan karena ke empatnya dinyatakan telah terbukti bersalah dan melanggar PPRI nomor 2 tahun. (and)

