

Palembang, KoranSN
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, Jumat (31/3/2023) mendakwa Rajiman terdakwa dugaan kasus korupsi Dana Desa yang bersumber dari APBN tahun 2018 dan 2019 pada Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, Jumat (31/3/2023) telah merugikan negara Rp 1,7 miliar lebih.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana terdakwa Rajiman di Pengadilan Tipikor Palembang, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH.
Dikatakan JPU, dalam perkara ini terdakwa Rajiman selaku Kepala Desa di Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Nawawi Kodir selaku Kasi PMD Kecamatan (berkas perkara terpisah) dan Noffaredy selaku Camat Banyuasin I (berkas perkara terpisah) telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan tahun Anggaran 2019 sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 pada Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.
“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 1,705.702.656,00 (Satu milyar tujuh ratus lima juta tujuh ratus dua ribu enam ratus lima puluh enam rupiah),” tegas JPU Kejari Banyuasin dalam persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>


