Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bandara Atung Bungsu Pagaralam Akui Pengerjaan Jalan Tidak Sesuai

Tampak terdakwa saat menjalani persidangan di PN Tipikor Palembang. (foto-dedy/koransn.com)

Palembang, KoranSN

M Teguh Somad terdakwa dugaan kasus korupsi proyek Jalan Bandara Atung Bungsu Pagaralam tahun 2013, Kamis (14/3/2019) menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Klas I A Palembang. Dalam persidangan terdakwa mengaku jika proyek tersebut memang dikerjakannya tidak sesuai dengan dokumen penawaran.

Bahkan terdakwa yang merupakan kontraktor dan juga pemilik PT Bania Rahmad Sentosa selaku perusahaan pengerja proyek ini mengungkapkan, dari pengerjaan proyek jalan tersebut dirinya mendapatkan keuntungan sekitar Rp 5 miliar lebih.

“Memang dalam proyek itu kami menggunakan tenaga ahli yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran. Selain itu dari proyek tersebut saya mendapat untung RP 5 miliar lebih, uang keuntungan ini saya gunakan sendiri buat biaya operasional perusahaan milik saya,” katanya.

Masih dikatakan terdakwa, dirinya bisa mendapatkan proyek pengerjaan Jalan Bandara Atung Bungsu Pagaralam setelah mengikuti proses lelang. Dimana dalam proses lelang ini, tiga perusahaan miliknya diikutsertakan lelang.

“Ketiga perusahaan milik saya yang didaftarkan proses lelang ini, struktur pengelolahan perusahaannya berbeda-beda. Nah dari tiga perusahaan tersebut ternyata salah satunya menang lelang, yakni PT Bania Rahmad Sentosa. Hingga akhirnya kami melakukan pengerjaan proyek tersebut,” ungkapnya.

Dijelaskan terdakwa, selama tahap pembagunan Jalan Bandara Atung Bungsu tersebut memang dirinya tidak pernah sama sekali meninjau pengerjaan proyek, selain itu ia juga mengaku tidak menandatangani progres pengerjaan jalan yang dikerjakan.

Baca Juga :   Oknum Mahasiswi di Palembang Tertangkap Tangan Ngutil Baju di Mall

“Hal ini karena semuanya saya serahkan kepada para pergawai saya. Jadi saya hanya merima laporan saja dari staf dan bawahan,” ucapnya.

Dalam keterangannya di persidangan terdakwa juga menyampaikan jika dalam perkara ini dirinya telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 5,3 miliar. Penyerahan uang tersebut dilakukannya sebagai bentuk jika ia memiliki itikad baik.

“Jadi saya telah mengembalikan semua uang itu, walaupun uang tersebut merupakan keuntungan perusahaan yang saya gunakan untuk operasional perusahaan milik saya. Dari itulah saya mohon kepada Majelis Hakim kiranya memahami itikad baik saya tersebut,” tandas terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Abu Hanifah SH MH menutup persidangan dan akan membuka sidang dua minggu kedepan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Na’imullah yang juga menjabat sebagai Kasi Penuntutan Kejati Sumsel mengungkapkan, dalam persidangan pihaknya meminta waktu dua minggu kepada Majelis Hakim untuk menggelar sidang selanjutnya. Hal ini dilakukan karena sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan untuk terdakwa.

“Dari itulah, kami butuh waktu untuk menyusun tuntutan terdakwa. Dan kami meminta Majelis Hakim agar melanjutkan sidang ini dua minggu kedepan,” katanya.

Baca Juga :   Polisi Selidiki Kasus Karyawan Tewas Keracunan Biogas

Masih dikatakan JPU, sedangkan terkait keterangan terdakwa dalam persidangan, terdakwa mengaku mengikutkan tiga perusahaan milik terdakwa dalam lelang, serta terdakwa selaku pemilik perusahaan tidak mengecek langsung hasil pengerjaan. Tentunya, semua itu menyalahi aturan yang berlaku.

“Bahkan akibat pengerjaan proyek jalan yang tidak sesuai tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp 5,3 miliar. Sedangkan untuk pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan, tentunya kami selaku JPU nantinya akan ada pertimbangan sendiri saat membacakan tuntutan dalam persidangan selanjutnya,” pungkasnya.

Diketahui, dalam dugaan kasus ini terdakwa M Teguh Somad ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Senin 27 Agustus 2018 lalu seusai menjadi buronan dalam perkara ini. Teguh diringkus petugas saat turun dari pesawat di Bandara SMB II Palembang usai melaksanakan ibadah haji.

Setelah ditangkap selanjutnya Teguh diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk disidangkan. Dalam proses persidangan Teguh akhirnya mengembalikan uang kerugian negara sebulai Rp 5,3 miliar yang diserahkan ke Kejati Sumsel secara bertahap.

Dimana awalnya, Selasa (5/3/2019) uang kerugian negara senilai Rp 3 miliar diserahkan terdakwa melalui keluarganya ke Kejati Sumsel. Kemudian, Rabu (13/3/2019) terdakwa kembali menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar. (ded)





Publisher : Awid Durrohman

Lihat Juga

Buron Dua Tahun, Terpidana Pengrusakan Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

Palembang, KoranSN Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) dipimpin Kasi E Adi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!