


Muratara, KoranSN
DPRD Muratara melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT Bumi Mekar Tani (BMT) di Kecamatan Nibung, kemarin.
Sidak dilakukan, pasca adanya aduan masyarakat yang tak terima dengan perlakukan perusahaan tersebut yang diduga membeli TBS petani, jauh dibawah harga yang semestinya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian RI No: 01/Permentan/KB.120/1/2018 tertanggal 12 Januari 2018, tentang pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun.
“Kita hari ini melakukan sidak ke PT BMT karena adanya pengaduan masyarakat, jika perusahaan ini diduga sudah membeli TBS masyarakat di harga Rp.710/kg, yang semestinya di harga Rp1.500/kg, per tanggal 27 April 2022,” jelas Ketua DPRD Muratara, Efriyansyah, S.Sos. HALAMAN SELANJUTNYA>>



