Terima Rp 490 Juta, Ustad Haryono Diperiksa KPK





Ust Haryono
Ust Haryono

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Ustad Haryono untuk kasus dugaan pemerasan dalam pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah. Ia mengaku menerima dana Rp 490 juta dari Atut.

Haryono keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Senin (8/6/2013) pukul 14.18 WIB. Sosok berjenggot yang mengenakan gamis hitam ini pun bicara seputar pemeriksaannya saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.

Dijelaskan Haryono, dirinya terlibat dalam penyelenggaraan acara zikir yang diadakan Atut pada tahun 2013. Acara tersebut diadakan selama 9 kali dengan imbalan ratusan juta rupiah.

Baca Juga :   HUT ke-2 Palembang Icon Meriah

“Kami dan para jemaah diberikan hadiah atau sedekah sebesar Rp 490 juta. Itu ada 9 titik (kali) zikir,” kata Haryono.

“Zikir itu untuk berkah dalam rangka berkah untuk Provinsi Banten, dan berkah untuk keluarga beliau (Atut),” sambung Haryono menjelaskan.

Haryono mengaku uang tersebut diberikan Atut melalui panitia zikir. Ia menegaskan dirinya tidak tahu menahu jika uang tersebut merupakan uang negara.

“Kalau tahu itu dari negara, ya saya nggak mau. Saya sendiri kan juga pemimpin zikir. Nggak mungkin saya menerima uang yang tidak jelas,” ucap Haryono yang dikawal beberapa pria berpakaian hitam.

Baca Juga :   Gandeng KPK, Pejabat Pemkot Palembang Dibidik Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Lift BPKAD

Haryono kemudian pergi meninggalkan gedung KPK. Ia pergi menggunakan mobil Toyota Camry Hitam bernopol B 1142 TAE.

(bar/slm)







Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Pulau Borang Disidang, Didakwa Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar Lebih

Palembang, KoranSN Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, Jumat (31/3/2023) mendakwa Rajiman terdakwa dugaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!