Terima Rp 490 Juta, Ustad Haryono Diperiksa KPK

Ust Haryono
Ust Haryono

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Ustad Haryono untuk kasus dugaan pemerasan dalam pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah. Ia mengaku menerima dana Rp 490 juta dari Atut.

Haryono keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Senin (8/6/2013) pukul 14.18 WIB. Sosok berjenggot yang mengenakan gamis hitam ini pun bicara seputar pemeriksaannya saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.

Dijelaskan Haryono, dirinya terlibat dalam penyelenggaraan acara zikir yang diadakan Atut pada tahun 2013. Acara tersebut diadakan selama 9 kali dengan imbalan ratusan juta rupiah.

Baca Juga :   Anjing Pelacak Periksa Semua Bus AKAP

“Kami dan para jemaah diberikan hadiah atau sedekah sebesar Rp 490 juta. Itu ada 9 titik (kali) zikir,” kata Haryono.

“Zikir itu untuk berkah dalam rangka berkah untuk Provinsi Banten, dan berkah untuk keluarga beliau (Atut),” sambung Haryono menjelaskan.

Haryono mengaku uang tersebut diberikan Atut melalui panitia zikir. Ia menegaskan dirinya tidak tahu menahu jika uang tersebut merupakan uang negara.

“Kalau tahu itu dari negara, ya saya nggak mau. Saya sendiri kan juga pemimpin zikir. Nggak mungkin saya menerima uang yang tidak jelas,” ucap Haryono yang dikawal beberapa pria berpakaian hitam.

Baca Juga :   KPK Sita Sejumlah Uang dari Penggeledahan di Rumah Pribadi Dodi Reza Alex Noerdin

Haryono kemudian pergi meninggalkan gedung KPK. Ia pergi menggunakan mobil Toyota Camry Hitam bernopol B 1142 TAE.

(bar/slm)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kejati Sumsel Dalami Penyidikan Dugaan Korupsi Pasar Cinde Mangkrak

Palembang, KoranSN Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel mendalami penyidikan dugaan korupsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!