
Palembang, KoranSN.com
Sukawati (38) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Rumah Sakit yang berada di Kota Palembang, Sabtu malam (16/5) pukul 22.00 WIB terjaring razia jajaran Polsek Sukarami yang digelar di simpang Jalan Sukabangun II.
Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang diselipkan tersangka di gigi palsu yang dikenakannya.
Ditangkapnya tersangka yang tercatat sebagai Warga Jalan Sultan Muhammad Mansyur Lorong Gelora RT 33 RW 7 Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II ini, berawal saat tersangka melintasi lokasi razia dengan mengendarai sepeda motor.
Melihat adanya polisi tersangkapun hendak memutar arah, karena curiga anggota dengan cepat mengamankannya. Saat didekati, tiba-tiba tersangka Sukawati membungkamkan mulutnya hingga membuat polisi bertambah curiga.
Melihat hal tersebut, polisi langsung memeriksa mulut tersangka. Saat itulah diketahui, satu paket sabu terselip di gigi palsu yang dikenakan tersangka. Didapati barang bukti Sukawati tak bisa mengelak dan langsung diamankan pihak kepolisian.
Dalam razia malam tersebut anggota kepolisian Polsek Sukarami juga mengamankan, Raden Oktariansyah (15), warga Jalan RA Abusamah Lebong Siarang Kecamatan Sukarami. Dari tangan tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti dua buah paket kecil narkotika jenis ganja kering siap pakai, di saku celana yang dikenakannya.
Selain itu, Ihsan (46) warga Perumahan Parkit Raya Blok H RT 49 RW 26 Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami juga terjaring razia malam itu. Dari pemeriksaan, polisi menemukan senjata tajam (sajam) jenis pisau badik dipinggangnya.
Didapati barang bukti ketiga tersangkapun langsung digiring ke Mapolsek Sukarami untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sukarami Kompol Nurhadiansyah didampingi Kanit Reskrim Iptu Heri dalam gelar tersangka dan barang bukti, Minggu (17/5) mengatakan, ketiga tersangka diamankan dari razia rutin yang kedapan akan tetap dilakukan di wilayah hukum Mapolsek Sukarami.
Menurut Kapolsek, ketiganya diamankan di dua titik razia yang malam itu dilakukan yakni, di kawasan Sukabangun II dan di kawasan Talang Buruk Kecamatan Sumarami.
“Dari ketiga tersangka ini salah satunya bernama Sukawati diketahui, oknum PNS di rumah sakit yang berada di Kota Palembang. Dari keterangan Sukawati, di rumah sakit tersebut kesehariannya ia bekerja sebagai petugas keamanan,” katanya.
Masih dikatakan Kapolsek, saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukarami untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Atas perbuatannya, tersangka Sukawati dan Raden Oktariansyah kita jerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan untuk tersangka Ihsan yang kedapatan membawa senjata tajam, ia dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951,” tandasnya.
Saat diamankan tersangka Sukawati mengakui, jika ia merupakan PNS di salah satu rumah sakit di Kota Palembang. Ketika terjaring razia, ia menagku, baru saja membeli sabu tersebut dari seorang bandar di kawasan Km 5.
“Saya memang PNS di rumah sakit di bagian keamanan. Sabu itu saya beli seharga Rp 100 ribu tapi saya tidak kenal dengan penjualnya. Rencananya sabu tersebut hendak saya konsumsi di kamar mandi di pasar 26 Ilir,” ujarnya.
Sementara tersangka Raden Oktariansyah mengungkapkan, ganja yang ditemukan petugas dari tangannya rencananya hendak dikonsumsinya sendiri di rumah. “Baru dua kali ini saya mengkonsumsi ganja. Saat ditangkap, ganja itu baru saya ambil dari teman saya. Ketika melintasi jalan itu ternyata ada razia, hingga sayapun ditangkap polisi,” ungkapnya.
Ditambahkan tersangka Ihsan, sajam jenis pisau badik yang diamankan darinya sengaja dibawanya untuk menjaga diri. “Aku ini sering nonton orgen jadi untuk jaga diri, aku bawa sajam itu,” ucapnya singkat. (ded)


