
Palembang, KoranSN
M Farik Siaban alias Paeng (16) warga Griya Lebak Murni Blok M Kelurahan Sako Kecamatan Sako, diringkus aparat kepolisian Polsek Sako usai melakukan penjambretan di Jalan Kopral Anwar, Kecamatan Sako Palembang.Aksi tersangka dilakukan, Senin (21/3) pukul 14.00 WIB.terhadap korbannya, Desita Erviani Binti Huzairi Talang Kelapa Talang Kelapa Banyuasin yang saat kejadian tengah melintasi lokasi.Dalam gelar perkara dan barang bukti, Rabu (23/3/2016) tersangka M Farik Siaban alias Paeng mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat ia melihat korban melintas mengendarai sepeda motor dengan membawa tas.
“Saat itulah muncul niat saya menjambret korban. Dalam beraksi saya memepet sepeda motor korban dan menarik tas korban. Tapi saat saya mau kabur sepeda motor yang saya kendarai terjatuh hingga saya tertangkap warga dan polisi,” katanya.
Lebih jauh diungkapkannya, aksi tersebut dilakukannya seorang diri dan aksi jabret itu bukanlah aksi yang bertama kali dilakukanya.
“Sebelumnya saya juga pernah menjambret. Ketika itu saya melancarkan aksi jambret bersama teman saya Baba (DPO),” tandasnya.Kapolsek Sako Kompol Raphael BJ Lingga membenarkan, tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sako. Untuk mempetangungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya, 5 tahun penjara,” tegasnya. (ded)