Terjatuh Usai Beraksi, Jambret Diringkus Polisi

DIAMANKAN- M Farik Siaban alias Paeng, saat diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polsek Sako.

Palembang, KoranSN
M Farik Siaban alias Paeng (16) warga Griya Lebak Murni Blok M Kelurahan Sako Kecamatan Sako, diringkus aparat kepolisian Polsek Sako usai melakukan penjambretan di Jalan Kopral Anwar, Kecamatan Sako Palembang.Aksi tersangka dilakukan, Senin (21/3) pukul 14.00 WIB.terhadap korbannya, Desita Erviani Binti Huzairi Talang Kelapa Talang Kelapa Banyuasin yang saat kejadian tengah melintasi lokasi.Dalam gelar perkara dan barang bukti, Rabu (23/3/2016) tersangka M Farik Siaban alias Paeng mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat ia melihat korban melintas mengendarai sepeda motor dengan membawa tas.

“Saat itulah muncul niat saya menjambret korban. Dalam beraksi saya memepet sepeda motor korban dan menarik tas korban. Tapi saat saya mau kabur sepeda motor yang saya kendarai terjatuh hingga saya tertangkap warga dan polisi,” katanya.
Lebih jauh diungkapkannya, aksi tersebut dilakukannya seorang diri dan aksi jabret itu bukanlah aksi yang bertama kali dilakukanya.

“Sebelumnya saya juga pernah menjambret. Ketika itu saya melancarkan aksi jambret bersama teman saya Baba (DPO),” tandasnya.Kapolsek Sako Kompol Raphael BJ Lingga membenarkan, tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sako. Untuk mempetangungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya, 5 tahun penjara,” tegasnya. (ded)

Publisher : Alwin

Lihat Juga

Kejati Terima 11 SPDP Kasus Karhutla di Sumsel

Palembang, KoranSN Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!