


Palembang, KoranSN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Sri Sulastri SH MHum mengungkapkan, jika perbuatan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang merupakan perbuatan yang kelewatan, karena yang dikorupsi merupakan duit atau uang masjid.
Dikatakannya, untuk itulah ia berharap agar Kejati Sumsel mengusut tuntas perkara tersebut.
“Kelewatan, masak uang masjid dikorupsi. Uang pembangunan masjid ini kan duit umat, jadi perbuatan korupsi itu sangat kelewatan dan kebangetan,” tegasnya, kemarin. HALAMAN SELANJUTNYA>>