

Palembang, SN
Kepala Pemberitaan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Sabtu sore (20/6) saat dikonfirmasi Suara Nusantara mengatakan, penyidik KPK telah melakukan operasi tangkap tangan empat pejabat Musi Banyuasin di Kota Palembang, Jumat malam (19/6) sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut Priharsa, keempat pejabat Muba yang kini telah ditetapkan tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.
“Ada pun keempat pejabat dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, ‘BK’ (Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin), ‘ADM’ (Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin), ‘SYF’ (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin) dan ‘F ‘(Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin). Keempatnya tertangkap di kediaman tersangka ‘BK’ yang berada di kawasan Kelurahan Sanjaya Kecamatan Alang-Alang Palembang. Saat dilakukan penangkapan di lokasi penyidik menemukan sebuah tas. berwarna merah marun, yang berisi uang senilai Rp 2.560.000.000,” katanya.
Masih dikatakan Priharsa, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang telah dilakukan, keempat pejabat tersebut saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dikarenakan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup, untuk menetapkan keempat pejabat tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
“Jadi, tersangka ‘BK’ dan ‘ADM’ diduga menerima hadiah atau janji dari ‘SYF’ dan ‘F’. Padahal diketahui, atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015,” paparnya.
Untuk itulah, lanjut Priharsa, tersangka ‘BK’ dan ‘ADM’ yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Sementara, tersangka ‘SYF’ dan ‘F’ disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” tegasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova membenarkan, adanya
Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK terhadap empat pejabat Musi Banyuasi tersebut.
Dikatakan Djarod, Polda Sumsel dalam hal ini hanya melakukan pengawalan mulai dari kedatangan KPK hingga KPK meninggalkan Sumsel.
“Kita melakukan pengawalan sesuai permintaan dari rekan kita KPK. Jadi sebelumnya, Polda Sumsel memang telah berkoordinasi dimana KPK meminta bantuan pengamanan personil Brimob Polda Sumsel. Dari itulah, satu regu Brimob Polda Sumsel berisi enam personil melakukan pengawalan penyidik KPK selama berada di wilayah hukum Polda Sumsel,” pungkasnya. (ded)


