





Palembang, KoranSN
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Rabu (23/9/2020) mengatakan, Mudasir Yunus terpidana korupsi pengadaan bibit karet, polybag dan saprodi di Dinas Perkebunan Sumsel tahun 2011 yang telah mengembalikan uang kerugian negara dan denda senilai Rp 771.375.000 sempat menjadi buronan selama 4 tahun.
Diungkapkannya, terpidana yang saat dalam proses persidangan menjadi tahanan kota ini kabur sejak tahun 2016 usai keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang memutus Mudasir Yunus selaku pihak swasta ini, bersalah melakukan tindak pidana korupsi hingga dijatuhkan hukuman pidana 5 tahun kurungan penjara.
“Selain itu terpidana dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 571.735.000 dan denda Rp 200.000.000 sehingga totalnya Rp 771.375.000. Semua uang tersebut kini telah diserahkan terpidana melalui keluarganya ke Kejati Sumsel yang kemudian kita serahkan ke kas negara,” katanya.
Menurutnya, jika selama menjadi buronan Mudasir Yunus menetap di Jakarta Utara hingga akhirnya Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Sumsel.
“Terpidana Muddasir Yunus ini ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel di Jakarta Utara pada Selasa (30/6/2020) pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan ketika terpidana sedang bekerja di salah satu perusahaan swasta yang ada di Jakarta Utara, sebab selama buron yang bersangkutan ini menetap dan bekerja di sana,” terangnya.
Dilanjutkannya, dalam kasus korupsi pengadaan bibit karet, polybag dan saprodi di Dinas Perkebunan Sumsel tahun 2011 ini Mudasir Yunus merupakan terpidana yang terakhir. Sebab, selain Mudasir Yunus juga ada beberapa terpidana lainnya yang telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang.
“Karena perkara ini sudah lama jadi kita tidak ada datanya untuk terpidana lainnya. Namun yang jelas, Mudasir Yunus merupakan terpidana terakhir dalam kasus ini sehingga penanganan perkara ini telah selesai,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, untuk Mudasir Yunus saat ini telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang usai dieksekusi setelah tertangkap di Jakarta Utara.
“Terpidana ditahan di Rutan Pakjo untuk menjalani masa hukuman pidana 5 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (ded)


