


Kupang, KoranSN
Tim Penyidik Polda NTT menetapkan Irawaty Astana Dewi alias Ira Ua sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Ibu dan anak yang jasadnya ditemukan terbungkus dalam plastik dan sudah rusak di lokasi proyek pembangunan SPAM di Kota Kupang.
Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy kepada wartawan di Kupang, Kamis siang, mengatakan Ira Ua ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Polda NTT setelah sebelumnya pada Selasa (24/5/2022) ditangkap usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang.
“Saat ini Ira Ua sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Ira Ua sendiri merupakan istri tersangka Randy Bajideh yang sebelumnya diduga sebagai pelaku pembunuhan Astrid seorang ibu dan bayinya Lael yang masih berusia satu tahun .
Randy kini sudah dalam penanganan Kejaksaan tinggi NTT setelah seluruh berkas perkara dugaan pembunuhan yang dilakukannya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). HALAMAN SELANJUTNYA>>



