Tersangka Bobol Rumah Kosong Roboh Ditembak Polisi





Tersangka bobol rumah kosong saat diamankan petugas. (foto deni)

Palembang, SN
Setelah dua bulan menjadi buronan aparat kepolisian dalam kasus bobol rumah kosong, akhirnya M Irsan (29), satu dari empat pelaku pembobol rumah kosong, Selasa malam (20/10) diringkus Jajaran Sat Rekrim unit Pidum Polresta Palembang.

Bahkan polisi terpaksa menembak kaki tersangka lantaran saat ditangkap tersangka mencoba melarikan diri.

Tertangkapnya Irsan berkat hasil nyanyian kedua rekannya Iyan (32) dan Ismail (30) yang sebelumnya sudah tertangkap. Saat ini polisi masih memburu satu rekan mereka lagi ‘TM’ (DPO) yang keberadaannya sudah diketahui.

Secara bertahap tertangkapnya kawanan ini setelah masuk laporan korbannya, Kemas Haikal (36) warga Jalan Tanah Merah Tengah No 72 RT 39 RW 11 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang, Senin (7/9) lalu.

Baca Juga :   Suasana Haru Selimuti Rumah Driver Taksi Online yang Ditemukan Tewas

Atas ulah keempat tersangka korban nyaris kehilangan sebuah brangkas yang berisikan berlian, sejumlah uang tunai dan beberapa jam tangan.

Saat diamankan tersangka Ihsan yang tercatat sebagai warga Bukit Hijau Kabupaten Banyuasin mengatakan, saat beraksi ia bersama ketiga rekannya berperan sebagai pembuka pintu dengan modus mengetuk pintu rumah calon korbannya dengan berpura-pura bertamu.
“Kami ketok pintu dulu, kalau tidak ada yang menjawab berarti rumah itu kosong dan kami mulai beraksi. Baru sekali inilah, awalnya cuma coba-coba, sebelumnya tidak pernah maling,” kata Irsan.

Menurutnya, ia terpaksa melakukan hal tersebut lantaran uang hasil bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Plaju tidaklah mencukupi untuk kebutuhan keluarga.

“Biasanya cuma dapat Rp 30 ribu, tak cukup membiayai istri dan dua anak saya yang sudah besar-besar, saya menyesal,” sesalnya.

Baca Juga :   Buruh 56 Tahun Penggila Judi Online Diringkus

Kanit Pidana Umum Polresta Palembang Iptu Robert Sihombing mengatakan, tersangka Irsan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

“Mereka ini berempat, tiga sudah tertangkap tinggal satu pelaku lagi berinisial ‘TM’ yang masih dalam pengejaran anggota di lapangan,” tutup Robert. (den)



Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

PPATK Nyatakan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Terindikasi TPPU

Jakarta, KoranSN Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dengan tegas menyatakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!