
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri kemarin mengungkapkan, Polda Sumsel dalam waktu dekat segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kucuran kredit PT Campang Tiga di BNI.Menurut Kapolda, penetapan tersangka dilakukan karena audit dari BPKP Sumsel di BNI dalam kasus dugaan ini telah dikeluarkan belum lama ini.
Hasil auditnya sudah dikeluarkan, segera tersangkanya akan kita tetapkan,” kata Kapolda.
Masih dikatakan Kapolda, ia telah memerintahkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, apabila tersangka di BNI telah ditetapkan selanjutnya berkas perkara langsung dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan kelengkapan berkas perkaranya.
etelah ada tersangkanya maka berkas perkara dilimpahkan, biar jaksa yang melakukan evaulasi. Apapun perkembangannya, nanti kita tunggu dari kejaksaan,” ungkapnya.
Ditambahkan Kapolda, sementara untuk kasus dugaan kucuran kredit PT Campang Tiga di Bank Sumsel Babel, saat ini Polda Sumsel masih menunggu audit kerugian negara dari BPK RI Perwakilan Sumsel. Sebelumnya, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Imran Amir telah mengungkapkan, hasil audit dari BPKP Sumsel
untuk kasus kucuran kredit PT Campang Tiga di BNI, diketahui jika kerugian negara di BNI mencapai Rp 49,5 miliar. “Sedangkan untuk audit kerugian negara di Bank Sumsel Babel saat ini Polda Sumsel masih menunggu dari BPK RI Perwakilan Sumsel,” tandasnya.
Diketahui, kasus dugaan ini terjadi diduga pada tahun 2007 PT Campang Tiga mengajukan kredit ke BNI. Kemudian, pada tahun 2008 diduga PT Campang Tiga kembali mengajukan kredit ke Bank Sumsel Babel sehingga kredit di kedua bank pemerintah tersebut cair.
Dalam mengajukan kredit di kedua bank pemerintah tersebut, diduga agunan yang diajukan merupakan objek sengketa.
Bahkan sepanjang perjalanan kasus dugaan ini, Kamis 25 September 2014 lalu, penyidik Polda Sumsel telah melakukan penggeledahan di kantor Bank Sumsel Babel di Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring Palembang. Ketika itu, penyidik menyita dokumen debitur bank atas nama PT Campang Tiga untuk dijadikan barang bukti. (ded)