

Lahat, KoranSN
Pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Lahat menangkap ‘Y’ (45) tersangka kasus pencabulan terhadap korban seorang anak perempuan di bawah umur. Atas perbuatannya, terangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 01 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Satria Dwi Darma mengatakan, peristiwa itu terjadi, Kamis pagi (21/3/2019) dan kini tersangka sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Lahat.
“Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari laporan yang kami terima, tersangka sudah tiga kali melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban,” tegas Kasat Reskrim.
Lebih jauh Satria mengatakan, korban memang sering main di rumah tersangka dan membeli jajanan makanan di warung milik istri tersangka.
“Dengan membujuk dan mengiming-imingi korban, akhirnya tersangka menjalankan niat jahatnya, kejadian itu terjadi di rumah tersangka, “ tambahnya.
Lanjutnya, setelah mendapat laporan dari orang tua korban, Selasa sore (26/3/2019) pelaku ditangkap di rumah tersangka di Lahat.
“Kami sudah menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti. Kami juga sudah memeriksa korban beserta saksi dan memeriksa tersangka. Tentunya tersangka kita proses secara hukum,” tutup Satria. (rob)


