


Palembang, KoranSN
Lantaran harus menjalani masa hukuman dibalik jeruji besi, tersangka kasus Narkoba M Ismail (34), Rabu pagi (23/8/2017) harus menikahi kekasih mudahnya Santi (19), di ruang tunggu sel tahanan Polresta Palembang dengan disaksikan pihak keluarga dan aparat kepolisian.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, Bripka Arman SH berperan menjadi saksi pernikahan tersangka ini dengan kekasihnya tersebut.
Dipernikahan yang terbilang langkah karena harus digelar dibalik jeruji besi ini, pengantin pria yang berstatus sebagai tersangka ini memberikan mahar sebesar Rp 50 Ribu kepada wanita yang dipersuntingnya dihadapan Ustad M Sidiq AR, yang menikahkan mereka.
Pernikahan tersangka yang bermukim di Jalan KH Azhary Lorong Sungai Aur No 259 RT 26 Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan SU 1 ini, diwarnai isak tangis dari pihak kelurga yang tak menyangka jika salah satu anggota keluarganya harus menikah di sel tahanan.
Menurut M Ismail, pernikahan yang dirinya langsungkan ini penuh rasa bercampur aduk mulai dari haru bahagia serta sedih lantaran pernikahannya harus dilangsungkan dibalik jeruji.
“Saya sangat bahagia bercampur sedih Pak!, karena harus mempersunting wanita pujaan saya dibalik jeruji besi,” ungkapnya.
Sementara, Kasi Tahti Polresta Palembang, AKP Tri Sunarsih menjelaskan, pernikahan ini dilangsungkan karena adanya permintaan dari pihak keluarga untuk melakukan ijab kabul pernikahan di sel tahanan Polresta Palembang.
“Benar mempelai pria merupakan seorang tersangka yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Resepsi ini hanya sebatas akad nikah saja, terangnya.
Diterangkan AKP Tri, sebelumnya juga sudah pernah ada yang melakukan pernikahan di ruang tunggu sel tahanan Polresta Palembang. “Pernikahan sebelunya terjadi di tahun 2014,” tandasnya.
Sebelumnya, mempelai pria ditangkap aparat Sa Reserse Narkoba Polresta Palembag bersama dua orang rekannya yakni Imron dan Jupri di Jalan Tembok Baru Lorong Bersama No 08 RT 14 RW 08 Kelurahan 11 Ulu Kecamatan SU II, saat melakukan transaksi narkoba. (den)



