

Sekayu, KoranSN
Setelah dua bulan menjadi buronan, Izhar (44), warga Dusun V Desa Lais dicokok pihak kepolisian atas kasus pembacokan terhadap korbannya, Herawati (36) hingga mengakibatkan korban terluka. Tersangka ditangkap Sat Reskrim Polsek Lais, Selasa (12/2/2019).
“Iya, benar kita telah melakukan penangkapan pelaku penganiayaan, tersangka berpindah-pindah saat akan kita tangkap,” ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek Lais, AKP Edy Siregar SH, kemarin.
Menurutnya, selain menangkap tersangka polisi juga menyita barang bukti senjata tajam jenis parang bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 80 Cm.
Diceritakan Kapolsek, kejadian pengaiayaan korban bermula saat istri tersangka terlibat cekcok mulut dengan korban. Karena ada kata-kata dari korban yang menyinggung dan terdengar oleh tersangka, hingga membuat tersangka
tidak senang. Akibatnya tersangka langsung mengibaskan parang yang sudah dipersiapkan ke tangan dan pinggang korban sehingga korban terluka bacokan.
Lanjutnya, setelah dibacok oleh tersangka lalu korban berlari menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lais. Selanjutnya polisi mendatangi TKP, akan tetapi saat itu tersangka tidak berada di tempat karena melarikan diri.
“Selama dua bulan berpindah tempat menghindari Polisi akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Dusun II Desa Lais berkat laporan dari masyarakat, yang selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan,” tutupnya. (tri)


