


Udin (34), warga Jalan Kebun Sirih RT 02 RW 01 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni, Kamis (13/8) diringkus anggota Polsek Kalidoni dikedimannya.
Tersangka dibekuk karena telah melakukan aksi pencuri di PT Haridatama Mandiri yang merupakan perusahaan konveksi pakaian di
Jalan Kancil Komplek Kedamaian Permai Kalidoni.
Udin melakukan aksinya, Rabu malam (12/8) pukul 20.00 WIB dan berhasil membawa uang Rp 2 juta di dalam brangkas kantor tersebut. Selain uang tersangka juga membawa kabur TV LED 24 inchi yang berada di ruang tengah kantor.
Tersangka diamankan usai aparat kepolisian menindaklanjuti laporan korban. Setelah melakukan olah TKP diketahui ternyata aksi tersangka terekam CCTV.
Lalu, polisi melakukan penyelidikan hingga diketahui identitas tersangka dan dilakukan penangkapan.
Saat diamankan tersangka Udin mengatakan, baru satukali ia melakukan aksi pencurian. Dalam melancarkan aksinya dilakukanya dengan cara memanjat dinding kantor di bagian belakang menggunakan tali. Kemudian, ia menjebol atap plafon lalu masuk ke dalam kantor melalui genteng.
“Setelah di dalam kantor berangkas itu saya congkel menggunakan obeng. Baru kali ini saya mencuri Pak, saya lakukan karena butuh uang,” tandasnya.
Kapolsek Kalidoni AKP R Pakpahan membenarkan pihaknya kini telah mengamankan tersangka. Ditangkapnya tersangka hasil dari penyelidikan setelah aksi tersangka terekam CCTV.
“Awalnya dari laporan korban atas nama Yanti Siregar. Lalu, kita lakukan olah TKP hingga diketahui aksi tersangka terekam CCTV yang ada dilokasi. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian,” tegas Kapolsek. (ded)

