Tersangka Penggelapan Sepeda Motor Diringkus Polisi

DIAMANKAN - Tersangka Eris Wijaya ketika digelandang oleh Jajaran Sat Intekam ke Mapolresta Palembang

 

Palembang, SN
Eris Wijaya (31) warga kawasan Gelumbang Prabumulih ini, Rabu malam (11/11) diringkus aparat Jajaran Sat Intelkam Polresta Palembang setelah tiga bulan menjadi target operasi (TO). Eris ditangkap lantaran perbuatannya yang nekat menggelapkan sepeda motor Honda BG 2467 ZD milik rekannya sendiri Heru Fauseno (32) warga Jalan H Azhari Yuka II Rawa Bebek  No A 03 RT 38 Kecamatan Kalidoni Palembang.

Saat diamankan tersangka Eris mengaku nekat melarikan sepeda motor Heru lantaran terbelit hutang pada seorang rentenir. Tak memiliki uang untuk melunasi hutangnya, membuat pikiran Eris kalut, hingga nekat melarikan sepeda motor temannya tersebut.Saya pinjam motornya dengan alasan untuk mengantar istri ke rumah sakit, ketika motor bersama saya, motor itu lansung saya bawa ke Bayung Lencir dan saya gadaikan dengan keluarga disana seharga Rp 3 juta, uangnya habis buat bayar hutang Pak !,” ungkapnya.

Baca Juga :   Bandar Narkoba Tewas Tertembak Tim Gabungan

Menurut Eris, dalam tiga bulan pelariannya, ia sempat pergi kota padang dan pagaralam. “Di padang saya menetap satu bulan, setelah itu saya pergi ke pagaralam dan menetap selama dua bulan, disana saya ikut kakak jualan Kopi. Saya sebenarnya mau pulang ke Palembang tapi takut, nah ini baru sehari di Palembang saya ditangkap polisi,” katanya.
Sementara, Kasat Intelkam Polresta Palembang Kompol Budi Santoso melalui Wakasat Intelkam AKP Fadli mengatakan penagkapan tersangka Eris ini, menindaklanjuti laporan yang masuk beberapa bulan yang lalu dengan tanda bukti No : LP/B-1752/VIII/2015/Sumsel/Resta.

Baca Juga :   Ditinggal Pergi Kondangan, 1 Rumah 6 Bedeng di Kertapati Dilalap Api

Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka ini. Untuk menghindari petugas, tersangka Eris sempat berpindah-pindah tempat. Tersangka pernah lari ke Pagaralam dan Padang. Namun semalam (Rabu malam), saat tersangka pulang ke Palembang, anggota kita langsung menangkapnya,” kata Fadli.

Dilanjutkan Fadli,  saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, Untuk barang bukti yang sepeda motor korban pihaknya akan melakukan penyisiran dikawasan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin guna melakukan  penyitaan terhadap sepeda motor korban yang digadaikan tersangka.
Sementara tersangka sendiri akan kita jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,”tegasnya. (den)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Satgas TPPO Polri Gagalkan Pengiriman 123 PMI Ilegal ke Malaysia

Jakarta, KoranSN Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri menggagalkan pengiriman 123 Pekerja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!