
Palembang, SN
Eris Wijaya (31) warga kawasan Gelumbang Prabumulih ini, Rabu malam (11/11) diringkus aparat Jajaran Sat Intelkam Polresta Palembang setelah tiga bulan menjadi target operasi (TO). Eris ditangkap lantaran perbuatannya yang nekat menggelapkan sepeda motor Honda BG 2467 ZD milik rekannya sendiri Heru Fauseno (32) warga Jalan H Azhari Yuka II Rawa Bebek No A 03 RT 38 Kecamatan Kalidoni Palembang.
Saat diamankan tersangka Eris mengaku nekat melarikan sepeda motor Heru lantaran terbelit hutang pada seorang rentenir. Tak memiliki uang untuk melunasi hutangnya, membuat pikiran Eris kalut, hingga nekat melarikan sepeda motor temannya tersebut.Saya pinjam motornya dengan alasan untuk mengantar istri ke rumah sakit, ketika motor bersama saya, motor itu lansung saya bawa ke Bayung Lencir dan saya gadaikan dengan keluarga disana seharga Rp 3 juta, uangnya habis buat bayar hutang Pak !,” ungkapnya.
Menurut Eris, dalam tiga bulan pelariannya, ia sempat pergi kota padang dan pagaralam. “Di padang saya menetap satu bulan, setelah itu saya pergi ke pagaralam dan menetap selama dua bulan, disana saya ikut kakak jualan Kopi. Saya sebenarnya mau pulang ke Palembang tapi takut, nah ini baru sehari di Palembang saya ditangkap polisi,” katanya.
Sementara, Kasat Intelkam Polresta Palembang Kompol Budi Santoso melalui Wakasat Intelkam AKP Fadli mengatakan penagkapan tersangka Eris ini, menindaklanjuti laporan yang masuk beberapa bulan yang lalu dengan tanda bukti No : LP/B-1752/VIII/2015/Sumsel/Resta.
Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka ini. Untuk menghindari petugas, tersangka Eris sempat berpindah-pindah tempat. Tersangka pernah lari ke Pagaralam dan Padang. Namun semalam (Rabu malam), saat tersangka pulang ke Palembang, anggota kita langsung menangkapnya,” kata Fadli.
Dilanjutkan Fadli, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, Untuk barang bukti yang sepeda motor korban pihaknya akan melakukan penyisiran dikawasan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin guna melakukan penyitaan terhadap sepeda motor korban yang digadaikan tersangka.
Sementara tersangka sendiri akan kita jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,”tegasnya. (den)


