Tertangkap Tangan, Dua Jambret Diringkus

DIAMANKAN- Anggota Polsek IT I Palembang, saat mengamankan Mario Asmara dan Madia, dua tersangka jembret.

Palembang, SN

Mario Asmara (30) dan rekannya Madia (30), keduanya warga Jalan Mariana Lorong Bali Banyuasin, Senin (1/6) pukul 12.30 WIB diringkus anggota kepolisan Polsek IT I Palembang lantaran tertangkap tangan melakukan aksi penjambretan.

Keduanya berhasil dibekuk usai melakukan aksi jambret
di kawasan Tempat Pemakam Umun (TPU) Kamboja terhadap korbannya, Winda Aprianti (19) seorang mahasiswi di salah satu peguruan tinggi swasta di Kota Palembang.

Korban yang berteriak lantaran tas sandang warna hitam miliknya dirampas tersangka, spontan langsung berteriak. Hingga teriakan korbanpun terdengar anggota Polsek IT I yang ketika itu, berada di lokasi kejadian.

Mengetahui hal tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan pengejaran dan menghadang tersangka. Hasilnya, kedua tersangkapun berhasil diamankan usai keduanya tersungkur dari sepeda motor yang dikendarainya.

Saat diamankan tersangka Mario Asmara mengatakan, dalam beraksi ia dan rekannya mengendarai sepeda motor Honda Verza tanpa nomor polisi (nopol). Keduanya memiliki peran berbeda, dimana ia berperan mengendarai sepede motor. Sementara rekannya Madia, berperan menarik tas korban.

“Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor berboncengan sambil memangku tas sandang warna hitam. Dari arah belakang, sepeda motor korban langsung saya pepet. Setelah itu, Madia yang menarik tas korban,” katanya.

Masih dikatakannya, saat kejadian korban langsung berteriak hingga membuat ia dan rekannya panik. Saat hendak mencoba kabur, tiba-tiba di lokasi ada seorang anggota kepolisian yang mengejar dan menghadangnya, karena gugup tersangkapun terjatuh dari sepeda motornya.

Baca Juga :   Bandar Narkoba di Tegal Binangun Ditembak Mati

“Baru satu kali ini kami menjambret, kami melakukannya setelah melihat korban memangku tas sandangnya,” tutupnya.

Kapolsek IT I AKP Zulkarnain membenarkan, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan pihaknya di Mapolsek IT I Palembang. Atas perbuatanya, kedua tersangka di jerat dengan pasal 365 KUHP.

“Keduanya berhasil ditangkap anggota yang memergoki keduanya saat sedang beraksi. Adapun barang bukti yang kita amankan yakni, tas milik korban yang berisi uang tunai Rp 150 ribu, serta sepeda motor Honda Verza berwarna hitam tanpa nopol milik tersangka Mario, yang digunakan kedua tersangka untuk melancarkan aksinya,” pungkasnya. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kejagung Terima Pengembalian Berkas Panji Gumilang Sesuai Petunjuk

Jakarta, KoranSN Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (22/9/2023) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!