

Palembang, SN
Ahmad Yusuf (24), dan Eko Sulistiono (26), dua tersangka pencuri sepeda motor gagal melakukan aksinya setelah tertangkap tangan oleh korbannya.
Atas ulahnya, kini kedua tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Tanjung Kerang Kampung Durian Gadis Kecamatan Rambutan dan warga Jalan Tegal Binangun Lorong Langgar Kecamatan Plaju ini, mendekam dibilik jeruji Mapolsek IB I Palembang.
Kedua tersangka ini diamankan saat menjalankan aksinya kepada sepeda motor Honda Vario BG 3087 JU milik korbannya, Edi Kurniawan, Kamis lalu (19/11). Dimana saat kejadian korban sedang belanja di salah satu toko fotocopy di Jalan Inspektur Marzuki, Kecamatan IB I.
Diwaktu bersamaan melintas tersangka Ahmad Yusuf dan Eko Sulistiono dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BG 2542 NI.
Ketika itulah kedua tersangka melihat sepeda motor korban terpakir di depan toko hingga keduanyapun melancarkan aksi pencurian tersebut.
Namun, saat tersangka Ahmad Yusuf usai merusak kunci sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci leter T, dan hendak membawa kabur sepeda motor. Aksi tersangka terlihat korban lalu korban spontan berteriak ‘maling’.
Teriakan korban terdengar warga dan pengguna jalan di lokasi dan massapun langsung mengepung kedua tersangka. Hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan kemudian diserahkan ke aparat kepolisian.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti di Polsek IB I, Rabu (25/11), tersangka Ahmad Yusuf mengakui perbuatannya. Saat beraksi, ia memiliki peran mencuri sepeda motor milik korban.
“Saat itu kunci sepeda motor korban saya rusak dengan kuci T. Tapi, saat hendak membawa kabur sepeda motor korban keluar dari tempat fotocopy dan berteriak hingga warga sekitar langsung menangkap kami,” katanya.
Masih dikatakannya, ia dan rekannya Eko Sulistiono nekat mencuri sepeda motor setelah mendapat tawaran dari rekannya Dodi (DPO), yang akan menjualkan hasil kejahatan mereka jika berhasil melakukan pencurian sepeda motor.
“Kata Dodi jika berhasil dia yang akan menjualnya. Dari itulah saya dan Eko Sulistiono mau melakukan pencurian. Sebelumnya kami sudah dua kali beraksi namun semuanya gagal. Bahkan sepeda motor yang kami gunakan untuk beraksi merupakan milik Dodi,” tandasnya.
Ditambahkan tersangka Eko Sulistiono, ia mau melakukan pencurian setelah diajak Ahmad Yusuf yang sengaja menjemputnya di rumahnya. Lalu, dengan mengendarai sepeda motor keduanya berkeliling Kota Palembang untuk mencari korbannya.
“Saat melintasi lokasi kami melihat sepeda motor korban, saat itulah Ahmad Yusuf melakukan pencurian. Kalau saya hanya berperan membawa sepeda motor saja,” ujarnya.
Kapolsek IB I, AKP Got Parlasro Sinaga didampingi Kanit Reskrim, Ipda Yahya Roni membenarkan, pihaknya telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Kini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait diamankan kedua tersangka.
“Kasus ini masih kita kembangkan. Sedangkan untuk kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tegasnya. (ded)


