

Palembang, SN
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD-Diklat) Kota Palembang, Kurniawan mengatakan,
bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak melakukan daftar ulang, maka PNS tersebut tidak akan dilayani kepegawaiannya.
“Saat ini sistem pendaftaran ulang sudah menggunakan online tidak lagi secara manual,” katanya, Senin (21/9).
Dijelaskannya, sistem elektronik atau online ini sudah diberlakukan sejak 1 September 2015 yang lalu dan akan berakhir pada 31 Desember 2015 sesuai dengan peraturan pemerintah. Menurutnya, sistem online ini lebih mudah dibandingkan dengan manual, Pasalnya, PNS dapat mengakses langsung melalui smartphone dan langsung membuka link BKN.
“Jika PNS tersebut sudah mendaftar, maka datanya harus disimpan sebagai bukti bahwa PNS tersebut sudah mendaftarke SKPD dan BKD,” jelasnya.
Tujuan pendaftaran ulang secara online ini, lanjut Kurniawan, agar data yang diperoleh lebih efektif, akurat serta
terpercaya pada sistem pemerintahan. Karena itu, dirinya berharap agar seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mendaftarkan diri secara online.
“Kami selalu melakukan sosialisasi tiap SKPD, kelurahan dan PNS lainnya, agar para PNS mengerti tata cara pendaftaran ulang melalui sistem online serta seluruh PNS di ruang lingkup Pemkot Palembang mendaftarkan diri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Verifikasi Data pada BKD-Diklat, Iman Hidayat menambahkan, program
pendaftaran ulang ini tidak lain hanya untuk tertib administrasi kelengkapan data sebagai PNS serta untuk membangun kepedulian PNS dari data kepegawaian tersebut.
Nantinya, sambung Iman, pendaftaran ulang ini dilakukan pada tiap SKPD masing-masing, namun untuk mempermudah, pihaknya akan menunjuk operator pada setiap SKPD dalam verifikasi data PNS yang telah mendaftar secara online dengan menginput ulang data yang di isi.
“Pendaftaran ini akan dilakukan dari September sampai Oktober. Kemudian Desember kami akan mengirim data
tersebut ke BKN,” tandasnya. (wik)


