Tak Jalankan Rekomendasi KASN, Pemkot Dinilai Menentang UU

Amzulian Rivai.
Amzulian Rivai.

Palembang, KoranSN

Sejak dikeluarkannya rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sampai dengan saat ini belum ada langkah kongkrit yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Hal tersebut dinilai menentang Undang-Undang (UU) sebagai dasar negara.

Demikian diungkapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI), Prof Amzulian Rifai, SH LLM, Ph D via pesat singkatnya, Senin (8/2/2016).

Dijelaskannya, meski surat KASN dengan nomor B-1390/KASN/12/2015 perihal Rekomendasi atas pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam dan dari jabatan struktural, tidak terdapat sanksi secara tertulis.

Harus diketahui oleh seluruh pejabat Pemkot yang sedang duduk nyaman dengan jabatan bermasalah dan Walikota Palembang, berdasarkan isi surat jika surat rekomendasi KASN itu dikeluarkan sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 pasal 120 ayat (5), dimana rekomendasi tersebut bersifat mengikat.

“KASN itu lembaga yang dibentuk langsung dibawah Presiden, sesuai dengan Pasal 30 UU nomor 5 tahun 2014, dengan fungsi jelas sebagai pengawas pelaksanaan norma-norma dan kode etik ASN sampai penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi Pemerintah,” jelasnya.

Dibentuknya KASN ini, lanjut Amzulian, agar sistem tata kelola kepemerintahan dapat berjalan dengan baik (Good Governence) dalam artian berjalan profesionalisme bukan hanya slogan belaka. Karena itu, menurutnya rekomendasi KASN tersebut harus ditindaklanjuti serta diproses karena dua alasan yakni pertama rekomendasi itu menunjukkan ada masalah dengan mutasi yang lalu. Kedua jika rekomendasi diabaikan menunjukkan Pemkot Palembang tidak menjalankan prinsip tata kelola kepemerintahan yg baik

Baca Juga :   Pasar Soak Bato Bebas Dari Makanan Berformalin

“Ini adalah pesan untuk menjalankan tata pemerintahan yang baik, profesional serta menjalankan amanat UU. Sekarang ini, pengangkatan jabatan harus dilakukan melalui seleksi terbuka, untuk mengisi jabatan yang kosong,” tandasnya.

Seperti diketahui, KASN merekomendasikan Walikota Palembang untuk membatalkan Keputusan Walikota Palembang nomor 821.3/099/BKD.DIKLAT-V/2015 tanggal 2 November 2015 khusus dengan pengangkatan ke dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yang dilakukan melalui seleksi terbuka.

Selain itu, KASN juga meminta membatalkan keputusan pemberhentian PNS dari jabatan eselon II, III, dan IV serta mengangkat kembali terhadap 34 PNS jabatan semula.

Asisten Bidang Pengaduan KASN Sumardi juga mengatakan, sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 pasal 120, setelah rekomendasi KASN terbit, wajib bagi Kepala Daerah untuk segera menindaklanjuti temuan. Sesuai dengan sumpah jabatan Kepala Daerah akan melaksanakan UU dan peraturan pelaksananya dengan selurus-lurusnya.

Bahkan beberapa surat sudah dikeluarkan KASN, untuk menindaklanjuti rekomendasi nomor B-1390/KASN/12/2015 yang sudah disampaikan ke Walikota tertanggal 4 Desember 2015 yang lalu.

Beberapa surat tersebut, antara lain surat dengan nomor B-40/KASN/1/2016 tanggal 11 Januari 2016, dimana isi surat ditujukan untuk Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). Dimana dalam surat tersebut meminta bantuan Gubernur Sumsel selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah, untuk menegaskan dan memerintahkan Walikota Palembang menjalankan rekomendasi KASN, karena telah terjadi pengabaian terhadap rekomendasi KASN oleh Walikota.

Baca Juga :   Roda Empat Wajib Miliki Kotak Sampah Dalam Kendaraan

Pada tanggal 11 Januari juga, tembusan dikirimkan lagi ke Walikota Palembang, terkait surat KASN yang dikirimkan ke Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan nomor surat B-41/KASN/1/2016. Dimana dalam surat tersebut meminta BKN melakukan pemblokiran dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan tidak melayani kepengurusan kepegawaianya kepada para pejabat yang dilantik sebagai pejabat Pimpinan Tinggi Pratama November 2015 lalu karena dianggap melanggar UU.

KASN kembali mengirimkan surat dengan nomor surat, B-49/KASN/I/2016, tertanggal 13 Januari 2016. Dimana surat yang dikirimkan atas jawaban surat yang dikirimkan Walikota dengan nomor 800/057/BKD.DIKLAT-V/2016 pada 8 Januari 2016, untuk melakukan seleksi terbuka terhadap 8 jabatan yang dipermasalahkan.

Namun, dari surat yang disampaikan, KASN pada prisipnya tetap konsisten pada rekomendasi. Dan memberikan alternatif kepada Pemkot Palembang, berupa lelang terbuka untuk jabatan tinggi Pratama tanpa memberhentikan 8 jabatan esellon II, yang sekarang sudah terisi, jika antara Pemkot Palembang sebagai pelapor dan para terlapor sepakat untun mengikuti pemecahan yang ditawarkan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, KASN juga telah mengeluarkan surat dengan nomor B-186/KASN/2/2016 tertanggal 1 Februari 2016, serta telah mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta bantuan Mendagri dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN yang diberikan kepada Pemkot Palembang. (wik)





Publisher : Anton Wijaya

Lihat Juga

Kemenkumham Sumsel Buka Program Sekolah Kejar Paket di Lapas/Rutan/LPKA

Palembang, KoranSN Dalam mewujudkan Pasal 28 UUD 1945 mengenai hak pendidikan yang melekat bagi seluruh …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!