

Jayapura, KoranSN
Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura Ni Nyoman Sri Antari mengatakan bahwa tiga distrik di wilayah Kota Jayapura berada di zona merah atau zona risiko penularan COVID-19 tinggi, yakni Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan, dan Abepura.
“Sehingga kami mengimbau kepada warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker di tempat-tempat umum,” katanya di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu (6/8/2022).
Dia mengatakan, pemerintah kota akan membahas langkah-langkah untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19 di Kota Jayapura, termasuk kemungkinan menerapkan kembali pembatasan aktivitas masyarakat.
Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey sebelumnya mengatakan, pemerintah kota berupaya menekan penularan COVID-19 dengan menggiatkan kembali kampanye penerapan protokol kesehatan dan pelaksanaan vaksinasi. HALAMAN SELANJUTNYA>>


