
Palembang, SN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/1) memeriksa Bupati Muba ‘PA’ dan isteri ‘L’ sebagai tersangka. Selama menjalani pemeriksaan di gedung KPK keduanya dicecar pertanyaan oleh penyidik selama tiga jam.
Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dihubungi Suara Nusantara mengatakan, ‘PA’ dan ‘L’ yang merupakan tersangka kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun 2015 ini mulai diperiksa penyidik, sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
“Pemeriksaan yang dilakukan hari ini (kemarin) kepada tersangka ‘PA’ dan ‘L’ bertujuan untuk melengkapi berkas perkara keduanya,” kata Yuyuk.
Diungkapkan Yuyuk, bahkan saat ini masa penahanan enam tersangka kasus suap Muba yakni; Bupati Muba ‘PA’ dan isteri ‘L’ serta empat unsur pimpinan DPRD, ‘RI’ (Ketua DPRD Muba), ‘AF’, ‘IH’, dan ‘D’ (tiga wakil Ketua DPRD Muba) telah diperpanjangan KPK. Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara ke enam tersangka tersebut.
“Perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 40 hari kedepan. Untuk tersangka ‘PA’ dan ‘L’ masa penahanan dilakukan
terhitung sejak 7 Januari 2016 hingga 15 Februari 2016. Sedangkan untuk empat unsur pimpinan DPRD Muba, ‘RI’, ‘AF’, ‘IH’, dan ‘D’
perpanjangan masa penahanan terhitung sejak 4 Januari 2016 hingga 12 Februari 2016,” tandas Yuyuk.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Muba ‘PA’ dan ‘L’ ditahan KPK, Jumat (18/12) usai keduanya menjalani pemeriksaan penyidik di gedung KPK selama enam jam. Ketika itu keduanya langsung dijebloskan KPK ke Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam kasus dugaan ini Bupati Muba ‘PA’ dan ‘L’ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selain melakukan penahanan kepada Bupati Muba dan isteri, sebelumnya, Selasa (15/12) KPK juga menahan empat unsur pimpinan DPRD, ‘RI’, ‘AF’, ‘IH’, dan ‘D’. Saat itu keempat tersangka langsung ditahan KPK di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.
Empat unsur pimpinan DPRD Muba ini dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Diketahui, Bupati Muba ‘PA’ dan isteri ‘L’ ditetapkan tersangka oleh KPK, Jumat 14 Agustus 2015. Sedangkan Ketua DPRD Muba dan tiga wakil Ketua DPRD Muba ditetapkan tersangka Jumat 21 Agustus 2015.
Penetapan tersangka terhadap Bupati Muba, isteri, serta empat unsur pimpinan DPRD Muba hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan KPK dari tersangka Syamsyudin Fei (Kepala DPPKAD Muba), Faisyar (Kepala Bappeda Muba), Bambang Kariyanto, dan Adam Munandar (keduanya Ketua Fraksi Partai di DPRD Muba), yang keempatnya telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tipikor Palembang, diketuai Parlas Nababan.
Dipersidangan, Syamsyudin Fei dan Faisyar masing-masing divonis hakim pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Sementara Bambang Kariyanto divonis pidana penjara 5 tahun, sedangkan Adam Munandar divonis hakim pidana penjara 4 tahun. Selain itu, Bambang dan Adam juga didenda Rp 200 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara. (ded)


