Tiga Jam Kadis Kelautan dan Perikanan Sumsel Diperiksa

DIPERIKSA- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumsel, Sri Dewi Titi Sari, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Sumsel.

 

 

Palembang, SN
Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Sumsel, Sri Dewi Titi Sari, Rabu (11/11) menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Dalam pemeriksaan, Sri Dewi Titi Sari dicecar pertanyaan oleh penyidik selama tiga jam terkait dugaan pemberian izin usaha kepada tersangka Yusmitra, untuk pengangkutan, pengepulan dan penjualan satwa lindung jenis Blangkas Ketam Tapak Kuda, yang belum lama ini tersangka Yusmitra dan barang bukti telah ditangkap aparat kepolisian, dari Unit I Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Usai menjalani pemeriksaan Sri Dewi Titi Sari enggan berkomentar banyak, namun ia membenarkan telah mengeluarkan izin kepada tersangka. Tapi pada tahun 2013 lalu, izin yang diberikan kepada tersangka Yusmitra sudah dicabut pihaknya.Jadi sejak tahun 2013 lalu izinya telah kami cabut. Kalau saat ini dia (tersangka Yusmitra) memiliki izin, kami tidak tahu dari mana karena bisa saja dia mengkopinya. Dan untuk diketahui, kalau saya, sama sekali tidak kenal sama dia,” katanya singkat.
Sementara Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Tulus Sinaga membenarkan, kemarin pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumsel, Sri Dewi Titi Sari.

Baca Juga :   Turki Akan Serang Suriah Jika Ada Lagi Tentaranya yang Terluka

Dia (Sri Dewi Titi Sari) diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ini. Pemeriksaan dilakukan karena tersangka mengaku mendapatkan izin pengangkutan, pengepulan dan penjualan
Blangkas Ketam Tapak Kuda dari Dinas Kelautan dan Perikanan Sumsel, yang di dalam surat perizinan tersebut ada tandatangan dari saksi,” ungkapnya.

Masih dikatakan Tulus, bahkan dalam pemeriksaan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumsel membenarkan, jika saksi telah mengeluarkan izin tersebut tapi tahun 2013 izin tersebut telah dicabut.
Di dalam izin tersebut selain pengangkutan, pengepulan dan penjualan seafood juga tercantum hewan laut Blangkas Ketam Tapak Kuda yang merupakan satwa lindung. Karena keterangan Kepala

Dinas Kelautan dan Perikanan Sumsel izinya telah dicabut maka kita akan mendalaminya. Apalagi, dari keterangan tersangka jika tersangka telah melakukan kegiatan tersebut sejak empat tahun lalu atau sejak tahun 2011. Bahkan pemasaran Blangkas Ketam Tapak Kuda ini selain di Medan dan Aceh, juga dikirimkan tersangka ke Negara Malaysia dan Thailand,” ungkapnya.  Disinggung apakah pihak pemberi izin tersebut dapat dikenakan pidana? Dikatakan Tulus, pemberi izin hanya diperiksa pihaknya sebagai saksi. “Hanya sebagai saksi,” ucapnya singkat.

Diketahui, kasus ini terungkap saat aparat kepolisian Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (5/11) pukul 19.00 WIB, menyergap ruko dua pintu milik tersangka Yusmitra di Perumahan Tanjung Harapan Indah RT 05 RW 02 Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.Di lokasi ini, polisi mengamankan 308 ekor satwa lindung jenis Blangkas Ketam Tapak Kuda yang disimpan di kotak pendingin menggunakan batu es, dan 35 Kg telur Blangkas Ketam Tapak Kuda di dalam sebuah kotak.

Baca Juga :   Marak Cafe Ilegal, Belum Ada Reaksi

Sebelumnya Kanit I Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi telah mengungkapkan, hewan Blangkas Ketam Tapak Kuda termasuk hewan dilindungi karena sejak 450 tahun silam, hewan ini sudah ada. Bahkan untuk pengembangan kasus ini, Polda Sumsel telah berkordinasi dengan Polda Medan dan Polda Aceh untuk mengungkap jaringan pemasarannya.

Sedangkan untuk tersangka Yusmitra, karena tersangka koperatif maka ia kita wajib laporkan dan tidak dilakukan penahanan sampai berkas perkara nantinya, dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAEH), dengan ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara,” tegasnya. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Telkomsel Luncurkan Paket YouTube Premium Seharga Rp49 Ribu

Jakarta, KoranSN Telkomsel bersama YouTube menghadirkan paket khusus yang menawarkan kemudahan dan kenyamanan bebas iklan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!