

Palembang, KORANSN.COM
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Sumarso melalui Kasubdit Keamanan Negara AKBP Sutriyo, Senin (22/6) mengungkapkan, selama tiga jam penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ‘RA’ selaku staf BPKAD Sumsel.
Menurut Sutriyo, pemeriksaan dilakukan untuk membuat terang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam pembangunan Masjid Al-Ra’iyah DPRD Sumsel.
“Sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 14.00 WIB, ‘RA’ yang kini menjabat sebagai PNS staf di BPKAD Sumsel telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ini,” kata Sutriyo saat dikonfirmasi Suara Nusantara.
Sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova menambahkan, kasus dugaan ini masih dalam proses penyelidikan. Bahkan, hingga saat ini sudah 7 saksi yang telah diperiksa penyidik.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk melihat apakah dalam kasus dugaan ini ditemukan barang bukti, dan memenuhi unsur pidananya atau tidak,” tutupnya.
Diketahui, sebelumnya AKBP Sutriyo telah mengungkapkan, penyelidikan kasus dugaan ini dilakukan menindaklanjuti laporan No: LPB/143/III/2015/Sumsel tanggal 5 Maret 2015 atas pelapor bernama, M Edwar (pelaksana pembangunan masjid) dengan terlapornya, Ramadhan S Basyeban (Sekwan DPRD Sumsel).
Pengerjaan pembangunan masjid, kata Sutriyo, dilakukan M Edwar (pelapor) berdasarkan surat keputusan No: 011/252/PA.setwan/2014.
Namun, disaat pekerjaan selesai diduga terlapor belum membayarkan uang sisa pekerjaan pembangunan sehingga korbanpun melapor ke Mapolda Sumsel.
“Dalam kasus dugaan ini, Ramadhan S Basyeban dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan penipuan uang pembangunan Masjid Al-Ra’iyah DPRD Sumsel dengan nominal sekitar Rp 1,3 miliar atau Rp 1.392.425.000,” pungkasnya. (ded)



