
Palembang, SN
Aparat kepolisian Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel,Minggu dini hari (2/8), berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar ekstasi dan nakorba jenis sabu.
Ketiga tersangka tersebut yakni; Efriyandi (41), Ariyanto (22) dan Ziko Amrullah (24), yang ketiganya tercatat sebagai warga Jalan Psi Lautan Kelurahan 36 Ilir Gandus Palembang
Dari tangan ketiga tersangka, petugas kepolisian berhasil mengamakan barang bukti 45 butir ekstasi berlogo Audi dan Chanel serta tujuh paket sabu.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti kemarin siang di Mapolda Sumsel, tersangka Efriyandi mengatakan, narkoba jenis ekstasi dan sabu tersebut didapatkannya dari seorang perempuan yang identitasnya tak diketahuinya.
“Saya tidak tahu namanya siapa, usianya sekitar 35 tahunan. Dari mengedarkan narkoba keuntungannya saya bagi rata bersama Ariyanto dan Ziko. Untuk satu butir ekstasi kami jual seharga Rp 200 hingga Rp 300 ribu,” katanya.
Masih dikatakannya, dalam mengedarkan narkoba tersebut ia dibantu Ariyanto dan Ziko. Karena setelah narkoba diambilnya dari tangan sang bandar, lalu kedua rekannya menjualkannya kepada para pemesan. “Kami menjadi pengedar narkoba karena belum memiliki pekerjaan tetap. Jadi, terpaksa kami menjual narkoba,” tandasnya.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa membenarkan, pihaknya kini telah mengamankan tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel. Saat ini anggota masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar tempat ketiga tersangka mendapatkan narkoba.
“Ketiganya diamankan saat anggota kita melakukan penyamaran. Tersangka Efriyandi dan Ariyanto diamankan terlebih dahulu dari kedua tersangka ini kita mengamankan barang bukti, 45 butir ekstasi. Setelah dikembangan, tersangka Ziko Amrullah juga berhasil kita tangkap. Dari tangannya, kita mengamankan tujuh paket narkoba jenis sabu,” pungkasnya. (ded)


