
Palembang, KoranSN
Tiga pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu (5/3) diringkus aparat kepolisian Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel di tiga lokasi berbeda.Adapun ketiga tersangka tersebut yakni; Eko Ardianto (42), warga Jalan Swadaya kecamatan Kemuning. Eko ditangkap saat berada di Jalan Basuki Rahmat, dari tangannya polisi mengamankan barang bukti; satu paket sedang sabu senilai, Rp 22 juta.Kemudian tersangka Theng Lai Sing alias Aseng (47), warga Jalan Pangeran Antasari Kecamatan IT I ini ditangkap polisi di kawasan 14 Ilir Palembang. Dari tangan Aseng, polisi mengamankan 23 paket kecil sabu.
Selain itu, tersangka Daud Alamsyah (37), warga Jalan Dipo Lorong Iman Kecamatan Kertapati ini ditangkap polisi saat berada di dekat rumahnya. Dari tangan tersangka diamankan 3 paket sabu seberat 1,38 gram serta timbangan warna hitam.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Minggu (6/3) Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda. Ketiganya dibekuk, hasil dari operasi yang telah dilakukan anggotanya.
“Para tersangka kita tangkap setelah kita lakukan penyelidikan dan pengintaian hingga dilakukan penangkapan. Dari ketiganya, untuk tersangka Eko Ardianto merupakan residivis kasus narkoba. Setelah bebas dari penjara ternyata tersangka ini kembali lagi menjadi pengedar narkoba,” katanya.Masih dikatakan Syahril, para tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polda Sumsel untuk dilakukan pengembangan.Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya maka ketiga tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sesuai arahan Kapolda Sumsel yang mencanangkan Sumsel bebas dari peredaran narkoba maka operasi penangkapan para pengedar narkoba terus kita lakukan, bahkan kita terus memburu para bandarnya,” tegasnya.Sementara tersangka Eko Ardianto mengatakan, sabu yang dijualkannya tersebut didapatkannya dari rekannya ‘W’ (DPO). “Saya mengenal ‘W’ sejak saya ditahan di penjara dalam kasus narkoba. Dimana saat itu saya dihukum 4 tahun 1 bulan penjara. Saya menjadi pengedar karena terpaksa, sebab butuh duet untuk biaya hidup,” tutupnya. (ded)


