


Palembang, SN
Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha, Kamis (21/5) mengatakan, penyidik telah memeriksa tiga saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari lingkungan Pemprov Sumsel, untuk menjadi saksi ‘RA’ tersangka pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Tahun 2010-2011.
“Sebenarnya hari ini, Kamis (21/5), kita mengagendakan empat orang saksi, semuanya merupakan PNS dari Pemprov Sumsel. Namun, salah satu saksi tidak dapat hadir karena ada keluarganya yang meninggal. Maka minggu depan, akan kita jadwalkan ulang pemeriksaanya,” tandasnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan ini ‘RA’ merupakan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dalam proyek pembangunan wisma atlet, dan gedung serbaguna di Jakabaring Palembang.
Sebelumnya Priharsa Nugraha telah menegaskan, dari hasil penyidikan diduga tersangka ‘RA’ telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan dalam proyek tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 40 miliar.
“Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkasnya. (ded)