

Palembang, KoranSN
Tiga saksi dugaan kasus korupsi penyimpangan distribusi Semen Baturaja serta pengelolaan keuangan tahun 2017-2021 pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU), yang merupakan anak perusahaan PT Semen Baturaja (Persero), Senin (5/6/2023) tidak menghadiri panggilan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
Hal itu diungkapkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“Dalam penyidikan dugaan kasus korupsi Semen Baturaja ini ada empat saksi yang dipanggil. Namun hanya satu saksi yang hadir, sedangkan tiga saksi tidak menghadiri panggilan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk satu saksi yang menghadiri panggilan tersebut yakni saksi MY.
“Saksi MY ini merupakan President Internal Audit PT Semen Baturaja (Persero),” ujarnya.
Masih dikatakannya, sedangkan untuk siapa saja tiga saksi yang tidak menghadiri pemanggilan akan disampaikan pihaknya disaat saksi tersebut telah menghadiri panggilan Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>


