

Palembang, SN
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Sabaruddin Ginting kemarin menegaskan, jika saat ini sudah tiga tersangka yang ditetapkan Polda Sumsel dalam kasus kucuran kredit PT CT dari BNI yang diduga mengarah ke tindak pidana korupsi (Tipikor).
Menurut Ginting, dengan telah ditetapkan tersangka maka saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut.
“Jadi, saat ini sudah tiga tersangka dari BNI yang telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus kucuran kredit dari BNI ke PT CT,” katanya.
Lebih jauh Ginting menegaskan, dalam melengkapi berkas perkara ke tiga tersangka dilakukan penyidik dengan memeriksa saksi-saksi.
“Dengan ada tersangkannya maka kasus dugaan ini sudah naik tahap penyidikan. Penyidik terus mengusutnya dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” tandasnya.
Sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri telah menegaskan, dalam kasus dugaan ini sudah ada tersangka dari BNI yang telah ditetapkan Polda Sumsel.
Namun, saat itu Kapolda baru mengungkapkan jika baru dua pegawai di BNI ditetapkan tersangka yakni, pegawai BNI yang memberikan kredit dan pegawai BNI bagian analis.
“Untuk penetapan dua tersangka di BNI tersebut merupakan tahap pertama. Karena selanjutnya akan ada pihak-pihak lainnya termasuk pengaju kredit yang nantinya diduga juga dapat kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ini,” tegas Kapolda.
Diungkapkan Kapolda, penetapan tersangka dilakukan karena dalam gelar perkara yang telah dilakukan, untuk kucuran kredit dari BNI ditemukan barang bukti. Dari itulah, penyidik menetapkan tersangka serta menaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Bahkan para tersangka sudah kita panggil untuk diperiksa penyidik. Apabila berkas perkaranya sudah lengkap, saya telah perintahkan penyidik untuk segera melimpahkannya ke kejaksaan,” ujarnya.
Disinggung terkait perkembangan hasil audit kucuran kredit Bank Sumsel Babel ke PT CT? Dikatakan Kapolda saat itu, dari pihak BPK RI Perwakilan Sumsel telah menyampaikan jika untuk audit di Bank Sumsel Babel tidak ada kerugian negaranya.
“Untuk audit di BPK tanyakan saja langsung ke BPK. Kita (Polri) tidak bisa menanyakannya kenapa di Bank Sumsel Babel tidak ada pelanggarannya. Karena audit kerugian negara itu kan wewenang dan pekerjaannya dari BPK dan BPKP. Dalam kasus dugaan ini, BPK telah mengatakan, tidak ada kerugian negaranya jadi kita tidak bisa menanyakannya mengapa tidak ada. Sebab itukan (audit) tugas BPK bukan Polri, dan kita hanya menindaklanjuti hasil audit kerugian negara yang telah dikeluarkan,” tandasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova sebelumnya telah mengungkapkan, dalam kasus dugaan ini Polda Sumsel telah menerima hasil audit dari BPKP Sumsel yang melakukan audit di BNI. Dimana hasil dari laporan BPKP Sumsel untuk dugaan kerugian negaran di BNI mencapai sekitar Rp 49,5 miliar.
Diketahui, dalam kasus dugaan ini diduga pada tahun 2007 PT CT mengajukan kredit ke BNI. Kemudian, pada tahun 2008 diduga PT CT kembali mengajukan kredit ke Bank Sumsel Babel sehingga kredit di kedua bank pemerintah tersebut cair.
Bahkan sepanjang perjalanan kasus dugaan ini, Kamis 25 September 2014 lalu penyidik Polda Sumsel telah melakukan penggeledahan di kantor Bank Sumsel Babel di Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring Palembang.
Ketika itu, penyidik Polda Sumsel menyita dokumen debitur bank atas nama PT CT untuk dijadikan barang bukti. (ded)


