Tiga Tersangka Korupsi Samsat Banyuasin Dijebloskan ke Penjara, Kerugian Negara Rp 1,2 Miliar

Salsahsatu tersangka korupsi pajak kendaraan di Samsat Banyuasin (mengenakan peci), ketika dibawa penyidik Tipikor Polda Sumsel ke Kejati Sumsel.
Salah satu tersangka korupsi pajak kendaraan di Samsat Banyuasin (mengenakan peci), ketika dibawa penyidik Tipikor Polda Sumsel ke Kejati Sumsel. (foto/dedy)

Palembang, SN
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pajak kendaraan di Samsat Banyuasin tahun 2012, Rabu (5/8) dijebloskan ke Rutan Pakjo Kelas I A Palembang setelah penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel menyerahkan ketiganya ke Kejati Sumsel.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Fahrul Rozi (Oknum anggota kepolisian Polres Banyuasin yang bertugas di Samsat Banyuasin), Hadi Ismanto (Oknum PNS Dispenda Banyuasin) dan Ahmad Firdaus (Oknum pegawai Bank Sumsel Babel selaku kasir di Samsat Banyuasin).

Pantauan dilapangan, sebelum dijebloskan ke penjara, pukul 09.00 WIB ketiganya terlebih dahulu menghadiri panggilan penyidik di Polda Sumsel.

Setelah ketiganya hadir, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sumsel. Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB, ketiganya langsung dibawa penyidik Tipikor dengan mengendarai mobil untuk diserahkan ke Kejati Sumsel.

Setiba di Gedung Kejati Sumsel, ketiga tersangka kembali dilakukan pemeriksaan oleh jaksa penyidik. Lalu, pukul 13.00 WIB dengan mengendarai mobil tahanan ketiga tersangka langsung dibawa ke Rutan Pakjo Palembang untuk dijebloskan ke penjara.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Sabarudin Ginting didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Imran Amir mengatakan, kemarin pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap kedua yang merupakan penyerahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Samsat Banyuasin ke Kejati Sumsel.

Menurutnya, pelimpahan tersangka dilakukan setelah sebelumnya Polda Sumsel telah menaikan proses penyelidikan
ke tahap penyidikan. Dimana dalam proses penyidikan jaksa Kejati Sumsel telah menyatakan berkas perkara ketiga tersangka lengkap (P21).

“Hari ini (kemarin) ketiga tersangka yang merupakan, oknum
pegawai Bank Sumsel Babel di Samsat Banyuasin, oknum PNS Dispenda Banyuasin dan oknum anggota Polres Banyuasin telah kita limpahkan ke Kejati Sumsel. Bahkan dari hasil audit BPK RI Perwakilan Sumsel dalam kasus dugaan ini negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar,” katanya.

Masih dikatakan Ginting, adapun modus ketiga tersangka yakni tidak menyetorkan uang pajak kendaraan dari wajib pajak hingga negara mengalami kerugian.

“Jadi, uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara tidak disetorkan ketiga tersangka. Diduga uang itu digunakan untuk keperluan pribadi mereka. Hasil penyelidikan dan penyidikan, sejauh ini hanya tiga orang tersebut yang kita diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga akhirnya, kita menetapkan mereka sebagai tersangka,” tandasnya.

Baca Juga :   Begal Beraksi di Empat Lawang

Ditempat terpisah Kasi Penututan Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Rosmaya membenarkan, pihaknya kemarin telah menerima pelimpahan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pajak kendaraan dari Polda Sumsel.

Selanjutnya, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang hingga 20 hari kedepan sembari berkas perkara tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I A Palembang untuk dilakukan persidangan.

“Ketiga tersangka tersebut yakni, Fahrul Rozi (oknum anggota kepolisian Polres Banyuasin yang bertugas di Samsat Banyuasin), Hadi Ismanto (oknum PNS Dispenda Banyuasin) dan Ahmad Firdaus (oknum pegawai Bank Sumsel Babel selaku Kasir di Samsat Banyuasin). Selain menerima pelimpahan ketiga tersangka, kita juga menerima barang bukti berupa dokumen yang telah disita oleh penyidik Polda Sumsel,” ujarnya.

Lebih jauh Rosmaya menambahkan, kasus dugaan tersebut terjadi pada tahun 2012 hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 1,2 milar. Adapun modus ketiga tersangka yakni, tidak menyetorkan uang wajib pajak kendaraan dan BPKP jenis roda empat sebanyak 54 kendaraan. “Atas perbuatannya ketiga tersangka akan didakwa pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 8 Undang-Undang Tipikor,” pungkasnya. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kejati Sumsel Masih Lengkapi Berkas Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pajak

Palembang, KoranSN Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Jumat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!