

Palembang, SN
Aulia Akbar alias Aman (21), Rabu (25/11) diciduk aparat Jajaran Satreskrim unit Pidum Polresta Palembang lantaran diduga telah melakukan aksi penusukan terhadap Hengki Suwito (17), warga Jalan A Yani warga Jalan A Yani Lorong Manggis Ujung No 57 RT 18 RW 04 Kelurahan Silaberanti Kecamatan SU I, yang tak lain kerabatnya sendiri.
Atas kejadian yang disebabkan kesalahpahaman ini, korban Hengki sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Palembang Bari setelah mengalami luka tusuk dibagian tangan dan perutnya yang cukup parah.
Ketika ditemui di Polresta Aman mengaku, pertikaian antara ia dan korban Hengki terjadi, Rabu (14/10) lalu. Dimana saat kejadian ia, Hengki dan satu rekan mereka Jeri tengah berkumpul di lokasi. Tak lama, ia mendapatkan kabar dari saudaranya jika ia ditantang berkelahi oleh Hengki.
“Saat itu, saya baru pulang dari bekerja, pas lewat dalam lorong, saya mampir dan disana ada Hengki dan Jeri. Lalu sayapun ngumpul sama mereka. Tak lama, kakak datang dan bilang bahwa saya dikatan penakut dan ditantang berkelahi sama Hengki,” kata warga Jalan A Yani Lorong Rawa Bangun Kelurahan Sila Beranti Kecamatan SU I ini.
Menurut Aman, Tak terima dan terbawa emosi, ia langsung pulang dan mengambil senjata tajam (sajam) jenis pisau dan langsung membesetkannya ke tangan Hengki.
“Bukan aku tujah, tapi ku beset be tangannya,” akunya.
Setelah kejadian, sambung Aman, ia tak melarikan diri seperti apa yang tuduhkan kepadanya. Ketika itu ia menetap sebentar ditempat saudaranya yang berada tak jauh dari lokasi.
Sementara menurut korban Hengki saat berada di Polresta untuk diminta keterangannya mengatakan, ketika kejadian ia sama sekali tak ada permasalahan dengan Aman. Tiba-tiba saja ada keributan antara tersangka Aman dengan Jeri.
“Ketika Aman ribut dengan Jeri, saya lewat untuk menanyakan keributan tersebut. Tapi, Aman malah marah-marah dan nujah tangan kiri saya dengan pisau,” ujar Hengki.
Setelah menusuk tangannya, Aman juga sempat menikam perutnya. Hingga ia banyak mengeluarkan darah dan langsung dilarikan kerumah sakit untuk mengobati lukanya.
“Saya tidak terima diperlakukan seperti itu. Karena saya tidak punya masalah dengan Aman. Makanya saya lapor ke polisi” jelasnya.
Kanit Pidum Polresta Palembang, Iptu Robert P Sihombing, ketika diminta konfirmasinya mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya atas laporan Hengki dengan tuduhan tindak penganiayaan.
“Saat kejadian tersangka Aman menunggu korban di jalan, ketika ketemu langsung ditusuk dengan pisau. Akibatnya, tangan sebelah kiri korban luka. Untuk tersangka akan kita kenakan Pasal 351 KUHP,” kata Robert. (den)


