Tim Elang Tangkap Dua Spesialis Pembobol Rumah

Tersangka Firman dan Reki Rikaldo saat diamankan di Polres Empat Lawang. (foto-ist)

Empatlawang, KoranSN

Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang berhasil menangkap dua spesialis pembobol rumah kosong yang sering meresahkan warga. Diketahui, kedua pelaku yang diamankan, yakni Firman (25) dan Reki Rikaldo (23), keduanya warga Desa Muara Kalangan Kecamatan Ulu Musi Empat Lawang.

Keduanya diamankan di kediamannya masing-masing, Sabtu (2/3/2019) sekitar pukul 03.00 WIB. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku digelandang petugas ke Mapolres Empat Lawang, beserta barang bukti berupa satu buah kotak uang milik korban dan satu buah linggis kecil yang digunakan keduanya saat melancarkan aksi.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ismail membenarkan, pihaknya telah berhasil mengamankan dua tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut. Penangkapan pelaku berdasarakan informasi yang didapat petugas.

Baca Juga :   Polisi Bongkar Makam Pegawai Kejaksaan di TPU Thamrin Medan

Adapun aksi yang dilakukan pelaku Firman dan Reki ini terjadi pada Selasa (19/2/2019) sekira pukul 09.00 -11.00 WIB di rumah milik korbannya di Muara Kalangan Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

Dijelaskan Ismail, aksi yang dilakukan kedua tersangka dengan cara masuk dari dalam pintu belakang dan naik tembok yang langsung terhubung ke dalam warung. Di dalam rumah tersebutlah, kedua tersangka mengambil uang Rp 60 ribu

di dalam lemari plastik, kemudian di dalam kotak kayu sekitar Rp 6.500 ribu dan di dalam lemari pakaian sekitar Rp 2.400 ribu. Selain itu pelaku juga mencuri barang-barang isi warung.

Baca Juga :   Kapolda: Saya Tidak Main-Main Usut Kasus Pengrusakan Kursi Stadion GSJ Palembang

“Akibat kejadian tersesebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta, dan korban langsung melapor ke Mapolres Empat Lawang,” terangnya.

Ismail menambahkan, selain mengamankan kedua tersangka. Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa kotak uang dan satu buah linggis kecil yang digunakan kedua tersangka dalam melancarkan aksinya.

“Saat ini kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Empat Lawang. Atas ulahnya, kedua tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (foy)





Publisher : Awid Durrohman

Lihat Juga

Kemenkumham Sumsel Usulkan 32 Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2023

Palembang, KoranSN Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!