



Betung, KoranSN
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi teknis dan pelaksanaan penertiban dan penegakan peraturan daerah terhadap wajib pajak sarang burung walet dan pajak reklame di Kecamatan Betung dan terbitnya Surat Perintah Bupati Banyuasin, segenap tim gabungan melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Betung pada Rabu, 1 Desember 2021.
Setidaknya ada 5 sarang burung walet yang dilakukan penyegelan karena tidak mengindahkan surat himbauan Bupati untuk melakukan kewajibannya dalam membayar retribusi pajak reklame. Tim gabungan terdiri dari jajaran H. Supriadi, SE.,MSTr Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuasin, Drs. Indra Hadi, M.Si Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin, Dr. Drs. H. Ali Sadikin, M.Si Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuasin, Noffardy, S.Sos., MM Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuasin, Muhammad Sobir, S.Sos Camat Betung Kabupaten Banyuasin, Jupriyadi, S.IP Anggota DPRD Banyuasin, unsur kepolisian resort Banyuasin, dan unsur komando rayon militer Betung.
H. Supriadi, SE.,MSTr Kepala Badan Pendapatan Daerah mengatakan, saat ini ada 59 pemilik sarang burung walet di Kecamatan Betung baik usaha maupun perorangan, ada 9 taat pajak, dan 50 yang belum taat pajak. HALAMAN SELANJUTNYA>>


