Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Buronan Terpidana Penggelapan 27 BPKB Sepeda Motor

Plt Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH MH saat diwawancarai. (Foto-Dedy/KoranSN)

Palembang, KoranSN

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bersama Tim Intelijen Kejari Palembang, Selasa (23/5/2023) menangkap AW buronan terpidana penggelapan 27 BPKB sepeda motor.

Plt Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH MH menegaskan, terpidana AW ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel di salah satu bengkel di kawasan Jalan Segeran Palembang.

“AW ini merupakan terpidana penggelapan yang sudah divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Terpidana ini sudah selama 1 tahun menjadi DPO, sebab kala itu AW yang tiga kali dipanggil secara patut tidak menghadiri panggilan hingga ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.

Baca Juga :   MA Kabulkan Gugatan Paslon Ilyas-Endang, Ini Komentar Pengamat Bagindo Togar

Menurutnya, selama pelarian menjadi DPO akhirnya AW berhasil ditangkap.

“AW kita tangkap saat sedang berada di bengkel anaknya di kawasan Jalan Segeran Palembang,” katanya.

Dilanjutkan Adi Muliawan SH MH, usai diamankan selanjutnya terpidana AW dibawa ke Kejari Palembang.

“Setelah tiba di Kejari Palembang terpidana AW kita serahkan kepada Jaksa Eksekusi, lalu AW dibawa ke Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani masa hukuman sesuai vonis Hakim, yakni 1 tahun 4 bulan penjara,” tandasnya. (ded)





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Dugaan Korupsi KONI Sumsel 2021, Sri Sulastri: Sentuh Atasannya Jangan Hanya Bawahan!

Palembang, KoranSN Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Jumat (9/6/2023) mengatakan, dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!