

Palembang, KoranSN
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bersama Tim Intelijen Kejari Palembang, Selasa (23/5/2023) menangkap AW buronan terpidana penggelapan 27 BPKB sepeda motor.
Plt Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH MH menegaskan, terpidana AW ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel di salah satu bengkel di kawasan Jalan Segeran Palembang.
“AW ini merupakan terpidana penggelapan yang sudah divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Terpidana ini sudah selama 1 tahun menjadi DPO, sebab kala itu AW yang tiga kali dipanggil secara patut tidak menghadiri panggilan hingga ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.
Menurutnya, selama pelarian menjadi DPO akhirnya AW berhasil ditangkap.
“AW kita tangkap saat sedang berada di bengkel anaknya di kawasan Jalan Segeran Palembang,” katanya.
Dilanjutkan Adi Muliawan SH MH, usai diamankan selanjutnya terpidana AW dibawa ke Kejari Palembang.
“Setelah tiba di Kejari Palembang terpidana AW kita serahkan kepada Jaksa Eksekusi, lalu AW dibawa ke Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani masa hukuman sesuai vonis Hakim, yakni 1 tahun 4 bulan penjara,” tandasnya. (ded)


