
Palembang, SN
Tiga tersangka yang merupakan bandar dan kurir narkoba jenis sabu di Palembang, Jumat (22/1) pukul 11.00 WIB, berhasil ditangkap Tim Khusus (Timsus) Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumsel.
Ketiga tersangka tersebut yakni; Herman Gani alias Gani (48), warga Jalan Wiro Santiko Lorong Langgar RT 20 RW 07 Kelurahan 30 ilir Kecamatan IB II, yang merupakan bandar sabu.
Sedangkan dua tersangka lainnya; Muhammad Sabir alias Kiyay (47), warga Lorong Setia Kawan RT 011 RW 004 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II dan Kuriawan alias Wawan (28), warga Jalan Panca Usaha Lorong Usahan I RT 59 RW 10 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I. Kedua tersangka ini merupakan kurir (pengantar sabu) dari tersangka Gani.
Diamankan ketiga tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi dan ditindaklanjuti dengan melakukan undercover buy (penyamaran). Dari hasil penyelidikan, kemudian polisi mengamankan tersangka Muhammad Sabir alias Kiyay dan tersangka Kuriawan alias Wawan di parkiran salahsatu mall di Jalan Ahmad Bastari Kecamatan SU II.
Dari tangan kedua tersangka ini polisi mendapati barang bukti; dua paket besar sabu seberat 205 gram, senilai Rp 180 juta.
Dari pemeriksaan tersangka Muhammad Sabir dan Kuriawan alias Wawan, diketahui jika sabu tersebut merupakan milik tersangka Herman Gani alias Gani yang dibawa kedua tersangka untuk dijualkan kepada pembelinya.
Lalu polisi bergerak cepat dan melakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka Herman Gani alias Gani dikediamannya. Hasilnya, polisi kembali mendapati barang bukti dua paket narkoba jenis sabu terdiri dari; satu paket sedang seberat 3,72 gram senilai Rp 2 juta, serta satu paket besar sabu seberat 10,33 gram dengan nilai, Rp 9 juta.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Minggu (24/1) tersangka Herman Gani alias Gani mengatakan, jika sabu yang dijualkannya merupakan milik ‘U’ (DPO) warga Palembang. Sabu tersebut berasal dari Medan yang berhasil diselundupkan ke Kota Palembang.
“Saya menjual sabu setelah mendapat tawaran dari ‘U’ untuk menjualkan sabu. Jika sabu tersebut habis terjual maka saya akan mendapat upah Rp 1 juta. Kata ‘U’, sabu itu berasal dari Medan,” kata tersangka yang sehari-hari bekerja di Pasar Yada Kalidoni ini.
Ditambahkan bapak anak lima tersebut, sabu yang hendak dijualnya diantarkan ‘U’ ke rumahnya. Ia nekat menjadi bandar karena tergiur dengan upah yang diberikan oleh ‘U’.
“Kalau jualan sabu baru satu kali inilah. Tapi kalau mengkonsumsi sabu memang sudah lama, sekitar satu tahun lebih,” ungkapnya.
Sementara tersangka Muhammad Sabir alias Kiyay dan tersangka Kuriawan alias Wawan, keduanya mengaku, mau menjadi kurir sabu lantaran dijanjikan Herman Gani alias Gani sejumlah uang apabila sabu yang diantarkannya sampai ke tangan pembelinya.
“Kami mau mengantarkan sabu tersebut karena Herman Gani menjanjikan akan memberi kami uang. Tapi nominalnya belum disebutkannya berapa. Karena kami sedang butuh uang makanya kami mau namun saat kami berada di lokasi, ternyata bukannya pembeli yang datang melainkan polisi hingga akhirnya kamipun ditangkap polisi,” kata keduanya.
Kasubdit I Dit Res Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa mengungkapkan, ketiga tersangka berhasil ditangkap hasil dari penyelidikan. Dimana awalnya polisi meringkus Muhammad Sabir alias Kiyay dan tersangka Kuriawan alias Wawan. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan hingga diamankan tersangka Herman Gani alias Gani yang merupakan pemilik sabu.
“Hasil pemeriksaan yang kita lakukan terhadap tersangkaHerman Gani alias Gani diketahui jika paket sabu itu didapatkannya dari tersangka ‘U’. Dari keterangan tersangka sabu tersebut, berasal dari Medan. Untuk itulah saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan para tersangka,” tandasnya. (ded)


